For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat No. 3 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Also known as: Perda Provinsi Sulawesi Barat 3/2012 · Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 3 Tahun 2012 · Perda Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2012

Status:
Active
Publication Date:2 Mei 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Perizinan Tertentu
LocationPemerintah Provinsi Sulawesi Barat
Effective Date-
Publication Date02 Mei 2012
Place of EnactmentMamuju

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 7 Tahun 2007 tentang Retribusi Perizinan Angkutan Darat (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2007 Nomor 21, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 21).

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 03 Tahun 2012 mengatur tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Latar belakang peraturan ini adalah perlunya pengelolaan retribusi perizinan tertentu sebagai sumber pendapatan daerah untuk meningkatkan pelayanan publik dan kemandirian daerah, serta adanya perubahan peraturan perundang-undangan yang mendasari (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009). Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memperluas objek retribusi perizinan tertentu dan menetapkan standar tarif. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Jenis Retribusi:** Retribusi Izin Trayek. 2. **Objek Retribusi:** Pelayanan angkutan penumpang umum pada trayek lintas Kabupaten di wilayah Provinsi Sulawesi Barat. 3. **Subjek Retribusi:** Orang pribadi atau badan yang memperoleh izin trayek dari Pemerintah Daerah. 4. **Wajib Retribusi:** Orang pribadi atau badan yang diwajibkan membayar retribusi izin trayek. 5. **Pengukuran Tingkat Penggunaan Jasa:** Diukur berdasarkan jenis, banyaknya kendaraan, dan masa berlaku izin trayek. 6. **Prinsip Penetapan Tarif:** Menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin (penerbitan dokumen, pengawasan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif). 7. **Struktur Tarif:** Ditetapkan dalam lampiran peraturan daerah dan dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali. Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan retribusi, wilayah pemungutan, pemanfaatan retribusi, pengajuan keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kadaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, peninjauan tarif, insentif pemungutan, dan penyidikan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, retribusi yang masih terutang dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.