Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 03 Tahun 2012 mengatur tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Latar belakang peraturan ini adalah perlunya pengelolaan retribusi perizinan tertentu sebagai sumber pendapatan daerah untuk meningkatkan pelayanan publik dan kemandirian daerah, serta adanya perubahan peraturan perundang-undangan yang mendasari (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009). Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memperluas objek retribusi perizinan tertentu dan menetapkan standar tarif.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Jenis Retribusi:** Retribusi Izin Trayek.
2. **Objek Retribusi:** Pelayanan angkutan penumpang umum pada trayek lintas Kabupaten di wilayah Provinsi Sulawesi Barat.
3. **Subjek Retribusi:** Orang pribadi atau badan yang memperoleh izin trayek dari Pemerintah Daerah.
4. **Wajib Retribusi:** Orang pribadi atau badan yang diwajibkan membayar retribusi izin trayek.
5. **Pengukuran Tingkat Penggunaan Jasa:** Diukur berdasarkan jenis, banyaknya kendaraan, dan masa berlaku izin trayek.
6. **Prinsip Penetapan Tarif:** Menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin (penerbitan dokumen, pengawasan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif).
7. **Struktur Tarif:** Ditetapkan dalam lampiran peraturan daerah dan dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali.
Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan retribusi, wilayah pemungutan, pemanfaatan retribusi, pengajuan keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kadaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, peninjauan tarif, insentif pemungutan, dan penyidikan.