For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2015 tentang Badan Permusyawaratan Desa

Also known as: Perda Kabupaten Banyumas 11/2015 · Perda Kabupaten Banyumas No. 11 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:11 Desember 2015Publication Date:11 Desember 2015
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBadan Permusyawaratan Desa
LocationPemerintah Kabupaten Banyumas
Effective Date11 Desember 2015
Publication Date11 Desember 2015
Place of EnactmentPurwokerto

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 13 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2006 Nomor 5 Seri E).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Banyumas. Latar belakang pembentukan BPD adalah untuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan dalam penetapan dan pelaksanaan Peraturan Desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, dan kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala Desa. Tujuannya adalah untuk mewujudkan pemerintahan desa yang efektif dan demokratis.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Kedudukan BPD sebagai mitra pemerintah desa.
  2. Masa keanggotaan BPD selama 6 tahun dan dapat dipilih kembali maksimal 3 kali.
  3. Persyaratan menjadi anggota BPD, antara lain bertakwa kepada Tuhan, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, usia minimal 20 tahun, pendidikan minimal SMP, bukan perangkat desa, dan bersedia dicalonkan.
  4. Proses pengisian keanggotaan BPD melalui musyawarah perwakilan.
  5. Peresmian dan pelantikan anggota BPD oleh Bupati.
  6. Fungsi BPD meliputi membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
  7. Wewenang BPD meliputi membahas rancangan Peraturan Desa, melaksanakan pengawasan, mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa, membentuk panitia pemilihan Kepala Desa, menggali aspirasi masyarakat, dan menyusun tata tertib BPD.
  8. Hak dan kewajiban anggota BPD.
  9. Larangan bagi anggota BPD, seperti merugikan kepentingan umum, melakukan korupsi, menyalahgunakan wewenang, dan merangkap jabatan.
  10. Pimpinan BPD terdiri dari ketua, wakil ketua, dan sekretaris.
  11. Pemberhentian anggota BPD karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan karena alasan tertentu.
  12. Pengisian keanggotaan BPD antar waktu.
  13. Peraturan tata tertib BPD.
  14. Mekanisme musyawarah BPD.
  15. Tata cara menggali, menampung, dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
  16. Hubungan kerja BPD dengan Pemerintah Desa dan lembaga kemasyarakatan.
  17. Keuangan dan administrasi BPD.
  18. Tindak penyidikan terhadap anggota BPD yang melakukan pelanggaran hukum.

1. BPD yang sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai habis masa jabatannya. 2. Peraturan pelaksanaan mengenai Badan Permusyawaratan Desa yang selama ini ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)