For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 11 Tahun 2019

Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pengamatan dan Pengelolaan Data Kualitas Udara

Also known as: Peraturan BMKG 11/2019 · Peraturan BMKG No. 11 Tahun 2019 · Peraturan BMKG Nomor 11 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:8 Oktober 2019Publication Date:25 September 2019
Meteorologi & Geofisika

Information

TypePeraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ThemePengamatan dan Pengelolaan Data Kualitas Udara
LocationBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Effective Date08 Oktober 2019
Publication Date25 September 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Kepala Badan Nomor 17 Tahun 2015 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Pengamatan dan Pengelolaan Data Kualitas Udara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1117).

Peraturan Badan ini mengatur tentang pengamatan dan pengelolaan data kualitas udara yang dilakukan oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengamatan dan Pengelolaan Data Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyediakan data kualitas udara yang cepat, tepat, akurat, luas cakupannya, dan mudah dipahami. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Jenis pengamatan kualitas udara, meliputi pengamatan pencemaran udara (partikulat, sulfur dioksida, nitrogen oksida, ozon, karbon monoksida, komposisi kimia air hujan) dan pengamatan gas rumah kaca (karbon dioksida, metan, nitrous oksida, hidrofluorokarbon, perfluorokarbon, sulfur heksafluorida). 2. Penetapan Kedeputian Bidang Klimatologi dan/atau Unit Pelaksana Teknis (UPT) BMKG sebagai pelaksana pengamatan kualitas udara. 3. Persyaratan kompetensi petugas pengamat dan pengelolaan data kualitas udara. 4. Penggunaan peralatan pengamatan yang laik operasi dan telah dikalibrasi. 5. Tata cara pengamatan manual dan otomatis, termasuk waktu pengamatan dan pengiriman sampel. 6. Prosedur pengelolaan data kualitas udara, meliputi pengumpulan, pengolahan, analisis, penyimpanan, dan pengaksesan data. 7. Pelaporan bulanan operasional oleh UPT Penanggung Jawab kepada Kepala Badan dan Deputi Bidang Klimatologi. 8. Pembinaan oleh Deputi Bidang Klimatologi yang meliputi pengaturan, pengendalian, dan pengawasan.

1. UPT yang belum memiliki peralatan pengamatan dapat melakukan pengamatan menggunakan peralatan pengamatan yang ada paling lama 5 (lima) tahun setelah Peraturan Badan ini berlaku.

(-)