For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Selatan No. 01 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan Nomor 01 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah

Also known as: Perda Kota Tangerang Selatan 01/2015 · Perda Kota Tangerang Selatan No. 01 Tahun 2015 · Perda Kota Tangerang Selatan Nomor 01 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:18 Januari 2015Publication Date:18 Januari 2015
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
LocationPemerintah Kota Tangerang Selatan
Effective Date18 Januari 2015
Publication Date18 Januari 2015
Place of EnactmentTangerang Selatan

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit.

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2015. APBD disusun berdasarkan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Tahun 2015 dan telah dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Banten.

Latar Belakang dan Tujuan: Penyusunan APBD 2015 bertujuan untuk melaksanakan kewenangan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. APBD ini diharapkan dapat dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab.

Ketentuan Substansial:

  • APBD Tahun Anggaran 2015 ditetapkan sebesar Rp2.843.888.046.067,00 yang terdiri dari Pendapatan sebesar Rp2.321.642.450.098,00 dan Belanja Daerah sebesar Rp2.843.888.046.067,00, sehingga terdapat Defisit sebesar Rp(522.245.595.969,00). Defisit ini ditutupi dengan Pembiayaan Daerah sebesar Rp522.245.595.969,00 yang berasal dari SiLPA tahun anggaran sebelumnya.
  • Pendapatan Daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah.
  • Belanja Daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung meliputi Belanja Pegawai, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bantuan Keuangan, dan Belanja Tidak Terduga. Belanja Langsung meliputi Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, dan Belanja Modal.
  • Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran dalam keadaan darurat yang belum tersedia anggarannya, yang dapat didanai dari Belanja Tidak Terduga atau penjadwalan ulang target kinerja program dan kegiatan lain, atau memanfaatkan uang kas yang tersedia.

1. Seluruh Penerimaan Daerah sejak tanggal 2 Januari 2015 diakui dalam APBD Tahun Anggaran 2015.

(-)