Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2015. APBD terdiri dari pendapatan sebesar Rp. 1.761.811.158.000,00, belanja sebesar Rp. 1.883.481.595.000,00, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp. (121.670.437.000,00), serta pembiayaan netto sebesar Rp. 121.670.437.000,00. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan pembiayaan meliputi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SiLPA) dan pencairan dana cadangan. Pengeluaran pembiayaan meliputi penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah, pembayaran pokok utang, dan pemberian pinjaman daerah. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan. Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan belanja/pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dalam APBD, yang dapat didanai dari belanja tidak terduga atau penjadwalan ulang capaian target kinerja program dan kegiatan lainnya.