For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 1 Tahun 1971

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 1971 tentang Perobahan dan atau Penambahan Keputusan Presidium Kabinet Nomor 75/U/Kep/11/1966

Also known as: Keppres 1/1971 · Keppres No. 1 Tahun 1971 · Keppres Nomor 1 Tahun 1971

Status:
Active
Effective Date:2 Januari 1971Publication Date:2 Januari 1971

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePerobahan dan atau Penambahan Keputusan Presidium Kabinet Nomor 75/U/Kep/11/1966
LocationPemerintah Pusat
Effective Date02 Januari 1971
Publication Date02 Januari 1971
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presidium Kabinet Nomor 75/U/KEP/11/1966

Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1971 bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dalam pelaksanaan REPELITA dengan membentuk Inspektorat Jenderal di Departemen-Departemen yang belum memilikinya. Keputusan ini mengubah dan/atau menambah Keputusan Presidium Kabinet Nomor 75/U/KEP/11/1966 dengan pembentukan Inspektorat Jenderal di Departemen Kesehatan, Departemen Agama, Departemen Sosial, dan Departemen Tenaga Kerja. Struktur organisasi dan tugas Inspektorat Jenderal akan ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri terkait. Pelaksanaan keputusan ini harus dilakukan secara tertib dan secepat mungkin oleh Menteri yang bersangkutan.

(-)

(-)