For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gianyar No. 9 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gianyar Nomor 9 Tahun 2010 tentang PAJAK REKLAME

Also known as: Perda Kabupaten Gianyar 9/2010 · Perda Kabupaten Gianyar No. 9 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Gianyar Nomor 9 Tahun 2010

Status:
Active
Publication Date:1 April 2010
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePAJAK REKLAME
LocationPemerintah Kabupaten Gianyar
Effective Date-
Publication Date01 April 2010
Place of EnactmentGianyar

Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pajak Reklame dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Reklame di Kabupaten Gianyar. Latar belakangnya adalah bahwa reklame merupakan sumber informasi penting bagi masyarakat dan pajak reklame merupakan sumber pendapatan daerah. Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pajak Reklame sudah tidak sesuai lagi karena adanya perubahan peraturan perundang-undangan.

Objek pajak reklame meliputi berbagai jenis reklame seperti papan/billboard, kain, stiker, selebaran, reklame berjalan, udara, apung, suara, film/slide, dan peragaan. Subjek pajaknya adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan reklame. Setiap penyelenggaraan reklame wajib memperoleh izin tertulis atau pengesahan dari Bupati.

Dasar pengenaan pajak adalah nilai sewa reklame, yang dihitung berdasarkan jenis, bahan, lokasi, jangka waktu, jumlah, dan ukuran media reklame. Tarif pajak ditetapkan sebesar 25% dari nilai sewa reklame. Tata cara pembayaran pajak dilakukan di Kas Daerah melalui Bendahara Penerimaan yang ditunjuk oleh Bupati, paling lama 1 x 24 jam setelah SKPD diterbitkan. Penagihan pajak dilaksanakan saat SKPD diterbitkan, dan jika tidak dibayar dalam jangka waktu yang ditentukan, akan dikeluarkan Surat Peringatan atau Surat Paksa.

Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak. Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, dan SKPDN kepada Bupati atau Pejabat yang ditunjuk. Wajib Pajak juga dapat mengajukan banding kepada Pengadilan Pajak.

(-)

Pelanggaran terhadap Pasal 12 ayat (1) dan (2) dapat dipidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. Bupati berhak membongkar reklame yang dipasang tanpa izin tanpa ganti rugi.