For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59/PMK.09/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.09/2010 Tahun 2010 tentang Kebijakan Pengawasan Intern Kementerian Keuangan Tahun 2010

Also known as: PMK 59/PMK.09/2010 · PMK No. 59/PMK.09/2010

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2010Publication Date:9 Maret 2010
Pengendalian Internal Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeKebijakan Pengawasan Intern Kementerian Keuangan Tahun 2010
LocationKementerian Keuangan
Effective Date01 Januari 2010
Publication Date09 Maret 2010
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143.1/PMK.01/2009.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.09/2010 menetapkan kebijakan pengawasan intern di Kementerian Keuangan untuk tahun 2010. Kebijakan ini meliputi pelaksanaan transformasi pengawasan, pengawalan reformasi birokrasi, dan peningkatan kualitas laporan keuangan. Inspektorat Jenderal bertanggung jawab menyusun dan melaksanakan Program Kerja Pengawasan Tahunan, serta menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan secara berkala kepada Menteri Keuangan. Setiap unit eselon I diharuskan mendukung kebijakan ini. Jika diperlukan penyesuaian tema pengawasan unggulan, Inspektur Jenderal akan berkoordinasi dengan pimpinan unit eselon I terkait. Tim Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan Tema Pengawasan Unggulan dibentuk untuk menjamin kelancaran pelaksanaan kebijakan.

(-)

(-)