For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 3 Tahun 2025

Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Kerja Sama di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan

Also known as: Peraturan BNPP 3/2025 · Peraturan BNPP No. 3 Tahun 2025 · Peraturan BNPP Nomor 3 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:10 Februari 2025Publication Date:6 Februari 2025
Standar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
ThemePedoman Kerja Sama di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
LocationBadan SAR Nasional
Effective Date10 Februari 2025
Publication Date06 Februari 2025
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1378) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 824)

Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan ini mengatur tentang kerja sama di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas). Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pelaksanaan kerja sama yang terencana, tertib, terkoordinasi, terintegrasi, efektif, efisien, adaptif, dan akuntabel antara Basarnas dengan mitra kerja. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan landasan hukum yang mengatur pelaksanaan kerja sama, mengingat pelaksanaan kerja sama sebelumnya belum optimal dan belum memiliki tahapan yang pasti.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup jenis-jenis kerja sama, yaitu kerja sama dalam negeri dan kerja sama luar negeri. Kerja sama dalam negeri terdiri atas kerja sama utama (dituangkan dalam Nota Kesepahaman) dan kerja sama teknis (dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama). Kerja sama luar negeri meliputi kerja sama bilateral, regional, dan multilateral. Peraturan ini juga mengatur pelaksana kerja sama, yaitu Kepala Badan dan Kepala Unit Pelaksana Teknis, serta mitra kerja yang meliputi kementerian/lembaga, organisasi masyarakat, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, dan individu. Persyaratan minimal bagi organisasi masyarakat dan individu yang menjadi mitra juga diatur.

Tahapan kerja sama meliputi perencanaan (inisiasi dan penjajakan), pembahasan, dan penandatanganan. Perencanaan didasarkan pada kebutuhan kerja sama di bidang sumber daya manusia, operasi pencarian dan pertolongan, siaga dan latihan, sarana dan prasarana, serta kebutuhan lain sesuai tugas dan fungsi Badan. Pembahasan menghasilkan draf awal naskah kerja sama yang memuat elemen-elemen seperti judul, para pihak, dasar hukum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, jangka waktu, dan lain-lain. Penandatanganan merupakan tahap akhir untuk melegalisasi kesepakatan.

Peraturan ini juga mengatur pemberlakuan naskah kerja sama, evaluasi pelaksanaan kerja sama (dilakukan minimal satu kali setahun), penyebarluasan naskah kerja sama, dan pendanaan yang bersumber dari anggaran negara dan/atau sumber lain yang sah.

(-)

(-)