on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pembangunan, Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi
Also known as: Perda Kabupaten Magelang 6/2013 · Perda Kabupaten Magelang No. 6 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Magelang Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 6 Tahun 2013 mengatur tentang pembangunan, penataan, dan pengendalian menara telekomunikasi. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menjamin keselamatan, keamanan, kenyamanan, dan estetika masyarakat serta menjaga kelestarian fungsi lingkungan di Kabupaten Magelang seiring dengan perkembangan usaha telekomunikasi.
Peraturan ini mengatur jenis dan bentuk menara, yang dibedakan berdasarkan tempat berdirinya, jenis komunikasi, kepemilikan, dan penggunaan. Pembangunan menara wajib mengacu pada Rencana Induk Menara Telekomunikasi (RIMT) dan Rencana Lokasi Menara (cell plan) yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Penyediaan menara dilakukan oleh penyedia menara yang merupakan penyelenggara telekomunikasi atau bukan, dengan jasa konstruksi dari perusahaan nasional yang memiliki izin dan tenaga ahli.
Lokasi pembangunan menara harus sesuai dengan RIMT, rencana tata ruang wilayah kabupaten, rencana detail tata ruang wilayah kabupaten, dan rencana lokasi menara (cell plan). Pembangunan menara harus sesuai dengan Standar Nasional Indonesia untuk menjamin keselamatan bangunan dan lingkungan. Menara wajib dilengkapi dengan sarana pendukung seperti pentanahan, penangkal petir, dan identitas hukum yang jelas.
Pengoperasian menara dilakukan oleh penyedia menara atau pengelola menara, yang wajib melaksanakan pemeriksaan berkala atas kelaikan fungsi bangunan menara. Penggunaan menara bersama harus memberikan kesempatan yang sama kepada penyelenggara telekomunikasi lain tanpa diskriminasi. Setiap pembangunan dan pengoperasian menara wajib memiliki izin prinsip, izin gangguan, dan izin mendirikan bangunan.
Penyedia menara wajib mengasuransikan menara dan memberikan kontribusi kepada masyarakat sebagai bentuk tanggung jawab sosial. Bupati melakukan pengawasan dan pengendalian pembangunan dan pengoperasian menara, dengan membentuk Tim Pengawasan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi (TP2MT). Terhadap pemberian izin dikenakan retribusi sesuai dengan peraturan daerah tersendiri.