For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 6 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pembangunan, Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi

Also known as: Perda Kabupaten Magelang 6/2013 · Perda Kabupaten Magelang No. 6 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Magelang Nomor 6 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:21 Agustus 2013Publication Date:21 Agustus 2013
Telekomunikasi & Dunia Digital

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembangunan, Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi
LocationPemerintah Kabupaten Magelang
Effective Date21 Agustus 2013
Publication Date21 Agustus 2013
Place of EnactmentMungkid

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 6 Tahun 2013 mengatur tentang pembangunan, penataan, dan pengendalian menara telekomunikasi. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menjamin keselamatan, keamanan, kenyamanan, dan estetika masyarakat serta menjaga kelestarian fungsi lingkungan di Kabupaten Magelang seiring dengan perkembangan usaha telekomunikasi.

Peraturan ini mengatur jenis dan bentuk menara, yang dibedakan berdasarkan tempat berdirinya, jenis komunikasi, kepemilikan, dan penggunaan. Pembangunan menara wajib mengacu pada Rencana Induk Menara Telekomunikasi (RIMT) dan Rencana Lokasi Menara (cell plan) yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Penyediaan menara dilakukan oleh penyedia menara yang merupakan penyelenggara telekomunikasi atau bukan, dengan jasa konstruksi dari perusahaan nasional yang memiliki izin dan tenaga ahli.

Lokasi pembangunan menara harus sesuai dengan RIMT, rencana tata ruang wilayah kabupaten, rencana detail tata ruang wilayah kabupaten, dan rencana lokasi menara (cell plan). Pembangunan menara harus sesuai dengan Standar Nasional Indonesia untuk menjamin keselamatan bangunan dan lingkungan. Menara wajib dilengkapi dengan sarana pendukung seperti pentanahan, penangkal petir, dan identitas hukum yang jelas.

Pengoperasian menara dilakukan oleh penyedia menara atau pengelola menara, yang wajib melaksanakan pemeriksaan berkala atas kelaikan fungsi bangunan menara. Penggunaan menara bersama harus memberikan kesempatan yang sama kepada penyelenggara telekomunikasi lain tanpa diskriminasi. Setiap pembangunan dan pengoperasian menara wajib memiliki izin prinsip, izin gangguan, dan izin mendirikan bangunan.

Penyedia menara wajib mengasuransikan menara dan memberikan kontribusi kepada masyarakat sebagai bentuk tanggung jawab sosial. Bupati melakukan pengawasan dan pengendalian pembangunan dan pengoperasian menara, dengan membentuk Tim Pengawasan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi (TP2MT). Terhadap pemberian izin dikenakan retribusi sesuai dengan peraturan daerah tersendiri.

1. Menara yang telah berizin serta lokasinya sesuai Rencana Lokasi Menara (cell plan) harus digunakan sebagai menara bersama sepanjang memenuhi syarat teknis menara bersama. 2. Menara yang telah berizin dan lokasinya sesuai Rencana Lokasi Menara (cell plan) namun tidak memenuhi syarat teknis menara bersama, Penyedia menara wajib memenuhi syarat teknis menara bersama paling lama 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini. 3. Menara yang berizin dan lokasinya tidak sesuai Rencana Lokasi Menara (cell plan) harus dibongkar atau dipindahkan sesuai Rencana Lokasi Menara (cell plan) paling lama 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini. 4. Dalam hal menara dipindahkan sesuai Rencana Lokasi Menara (cell plan) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi ketentuan: a. penyedia menara mengajukan izin sebagaimana dimaksud pada Pasal 26; dan b. konstruksi menara harus memenuhi syarat secara teknis untuk digunakan sebagai menara bersama. 5. Menara yang belum berizin dan lokasinya sesuai Rencana Lokasi Menara (cell plan) serta memenuhi syarat teknis menara bersama wajib dilengkapi izin paling lama 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini. 6. Menara yang belum berizin dan lokasinya sesuai Rencana Lokasi Menara (cell plan) namun tidak memenuhi syarat teknis menara bersama, Penyedia menara wajib melengkapi izin dan memenuhi syarat teknis menara bersama paling lama 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini. 7. Menara yang belum berizin dan lokasinya tidak sesuai Rencana Lokasi Menara (cell plan) harus dibongkar paling lama 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini. 8. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penyelenggaraan menara di daerah, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Setiap penyedia menara dan/atau pengelola menara yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 20, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 26 dan Pasal 29 dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa: peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penutupan lokasi, denda administratif, pencabutan perizinan, pemutusan aliran listrik, pembongkaran bangunan, dan/atau pemulihan fungsi ruang. 3. Denda administratif ditetapkan sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan disetorkan ke Kas Umum Daerah. 4. Penyedia menara harus melakukan pembongkaran menara jika tidak dimanfaatkan dalam jangka waktu 12 bulan berturut-turut atau dikenakan sanksi administratif berupa pembongkaran bangunan. Jika tidak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pembongkaran dengan biaya dibebankan kepada Penyedia Menara.