Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum di Kabupaten Polewali Mandar. Latar belakangnya adalah perlunya pengaturan yang sesuai dengan perkembangan dinamika masyarakat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menggantikan Peraturan Daerah sebelumnya yang dianggap tidak relevan. Peraturan ini mengatur berbagai aspek, termasuk wewenang Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum, hak dan kewajiban masyarakat, serta penegakan peraturan daerah. Kewenangan Pemerintah Daerah meliputi peningkatan kesadaran hukum masyarakat, penetapan kebijakan, pencegahan pelanggaran, dan penegakan hukum. Masyarakat berhak atas rasa aman, informasi yang benar, dan pembinaan mengenai ketertiban umum. Mereka juga berkewajiban untuk menjaga ketertiban, menaati peraturan, dan mengembangkan toleransi. Peraturan ini juga mengatur penanganan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum, termasuk tertib jalan, sosial, lingkungan, jalur hijau, sungai, usaha, PKL, reklame, bangunan, dan ruang. Setiap jenis ketertiban memiliki ketentuan dan sanksi administratif yang berbeda-beda. Satpol PP memiliki peran utama dalam penegakan peraturan ini, berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait.