For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 2 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ketentraman Dan Ketertiban Umum

Also known as: Perda Kabupaten Polewali Mandar 2/2022 · Perda Kabupaten Polewali Mandar No. 2 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Polewali Mandar Nomor 2 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:5 Agustus 2022Publication Date:4 Agustus 2022
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKetentraman Dan Ketertiban Umum
LocationPemerintah Kabupaten Polewali Mandar
Effective Date05 Agustus 2022
Publication Date04 Agustus 2022
Place of EnactmentPolewali Mandar

Regulation History

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mandar Nomor 1 Tahun 2010 tentang Ketertiban Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2010 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Polewali Mandar Nomor 1).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum di Kabupaten Polewali Mandar. Latar belakangnya adalah perlunya pengaturan yang sesuai dengan perkembangan dinamika masyarakat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menggantikan Peraturan Daerah sebelumnya yang dianggap tidak relevan. Peraturan ini mengatur berbagai aspek, termasuk wewenang Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum, hak dan kewajiban masyarakat, serta penegakan peraturan daerah. Kewenangan Pemerintah Daerah meliputi peningkatan kesadaran hukum masyarakat, penetapan kebijakan, pencegahan pelanggaran, dan penegakan hukum. Masyarakat berhak atas rasa aman, informasi yang benar, dan pembinaan mengenai ketertiban umum. Mereka juga berkewajiban untuk menjaga ketertiban, menaati peraturan, dan mengembangkan toleransi. Peraturan ini juga mengatur penanganan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum, termasuk tertib jalan, sosial, lingkungan, jalur hijau, sungai, usaha, PKL, reklame, bangunan, dan ruang. Setiap jenis ketertiban memiliki ketentuan dan sanksi administratif yang berbeda-beda. Satpol PP memiliki peran utama dalam penegakan peraturan ini, berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait.

1. Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum yang sedang dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap diproses dan diselesaikan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Ketertiban Umum.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 17, Pasal 26 ayat (1) diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Selain sanksi pidana, pelanggar juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Jika pelanggaran dilakukan oleh badan usaha, ancaman pidana dapat dikenakan terhadap pengurus.