For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 7 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perhubungan

Also known as: Perda Kabupaten Pesisir Barat 7/2024 · Perda Kabupaten Pesisir Barat No. 7 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Pesisir Barat Nomor 7 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:30 Agustus 2024Publication Date:30 Agustus 2024
Transportasi Darat, Laut & UdaraTelekomunikasi & Dunia Digital

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Perhubungan
LocationPemerintah Kabupaten Pesisir Barat
Effective Date30 Agustus 2024
Publication Date30 Agustus 2024
Place of EnactmentKrui

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan perhubungan di Kabupaten Pesisir Barat. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan pelayanan perhubungan yang terpadu, aman, nyaman, selamat, tertib, dan lancar, guna mendorong perekonomian daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, peraturan ini bertujuan untuk menanamkan etika berlalu lintas dan budaya keselamatan, serta menegakkan hukum dan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perhubungan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pembinaan dan Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, termasuk penetapan sasaran kebijakan, pemberian bimbingan dan izin kepada perusahaan angkutan umum, serta pengawasan terhadap pelaksanaan LLAJ.
  2. Pengaturan Jaringan LLAJ, termasuk penyusunan Rencana Induk Jaringan LLAJ Daerah yang memperhatikan rencana tata ruang wilayah dan rencana induk jaringan LLAJ nasional dan provinsi. Rencana ini mencakup prakiraan perpindahan orang dan barang, arah kebijakan LLAJ, rencana lokasi dan kebutuhan simpul, serta rencana kebutuhan ruang lalu lintas.
  3. Pengujian Kendaraan Bermotor secara berkala untuk menjamin keselamatan dan kelestarian lingkungan, yang meliputi uji berkala pertama, pemeriksaan persyaratan teknis, pengujian laik jalan, pengesahan hasil uji, dan pemberian bukti lulus uji.
  4. Pengaturan Bengkel umum Kendaraan Bermotor, termasuk persyaratan sistem mutu, mekanik, fasilitas dan peralatan, serta manajemen informasi. Penyelenggaraan bengkel umum wajib memiliki izin dan sertifikasi.
  5. Pengaturan Terminal, termasuk penetapan lokasi, pembangunan fasilitas, dan penyelenggaraan terminal penumpang tipe C. Fasilitas terminal harus memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan, serta mencakup fasilitas utama dan penunjang.

1. Izin Trayek atau Izin Operasi yang telah diterbitkan sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir. 2. Izin Trayek atau Izin Operasi yang telah berakhir masa berlakunya, apabila Perusahaan Angkutan yang bersangkutan tetap akan melanjutkan usahanya wajib mengajukan permohonan izin baru sesuai ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 3. Kendaraan bermotor yang digunakan untuk Angkutan Penumpang Umum yang telah melampaui batas waktu 10 (sepuluh) tahun dari tahun pembuatan, namun berdasarkan hasil pengujian kendaraan bermotor masih dinyatakan laik jalan, dapat tetap dioperasikan sebagai Kendaraan Angkutan Penumpang Umum sampai dengan batas berlakunya Izin Trayek atau Izin Operasi.

1. Pelanggaran Pasal 39 dan Pasal 40 dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dan pembinaan. 2. Pelanggaran Pasal 67 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif (Rp.1.000.000,00 - Rp 5.000.000,00), dan/atau penghentian sementara pelayanan umum. 3. Pelanggaran Pasal 98 ayat (1) dan Pasal 99 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan pencabutan izin dan/atau Tanda Pengenal. 4. Pelanggaran Pasal 140 ayat (1), Pasal 160 dan Pasal 161 dikenai sanksi administratif. Penyelenggara Agen Jasa angkutan yang menggunakan tempat keagenan melanggar ketentuan Pasal 152 dikenai sanksi administratif. Sanksi berupa peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan, dan/atau pencabutan izin. 5. Pengelola parkir yang melanggar ketentuan Pasal 174 atau petugas parkir yang melanggar ketentuan Pasal 175 dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pencabutan Kartu Tanda Anggota, dan/atau pencabutan izin. 6. Pelanggaran Pasal 39, Pasal 40, Pasal 97 dan/atau Pasal 140 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).