on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Magelang Nomor 17 Tahun 2002 tentang Staf Ahli Walikota
Also known as: Perda Kota Magelang 17/2002 · Perda Kota Magelang No. 17 Tahun 2002 · Perda Kota Magelang Nomor 17 Tahun 2002
Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 17 Tahun 2002 mengatur tentang Staf Ahli Walikota. Latar belakang pembentukan Staf Ahli Walikota adalah untuk meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas-tugas Walikota dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kesejahteraan masyarakat, sejalan dengan pelaksanaan Otonomi Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999.
Peraturan ini mengatur kedudukan, pengangkatan, tugas, fungsi, ruang lingkup, hubungan kerja, staf administrasi, kewajiban, hak, masa bhakti, dan pemberhentian Staf Ahli Walikota. Staf Ahli Walikota berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Walikota, dengan jumlah paling banyak tiga orang. Mereka bertugas memberikan masukan, saran, pertimbangan, dan telaahan staf sesuai dengan keahlian masing-masing.
Staf Ahli Walikota berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memenuhi persyaratan tertentu, seperti memiliki keahlian, pengalaman, pengetahuan memadai, loyalitas tinggi, penilaian prestasi kerja baik, sehat jasmani dan rohani, berpendidikan minimal Sarjana (S1), dan memiliki pangkat minimal Pembina Tk. I Golongan Ruang IV/b. Ruang lingkup tugas Staf Ahli Walikota dikelompokkan ke dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kesejahteraan rakyat.
Staf Ahli Walikota wajib mentaati peraturan perundang-undangan, melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, serta melaporkan informasi kepada Walikota. Mereka berhak mendapatkan tunjangan jabatan yang besarnya ditetapkan oleh Walikota. Masa bhakti Staf Ahli Walikota berakhir bersamaan dengan berakhirnya jabatan Walikota yang bersangkutan.