For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Konsul Kehormatan Republik Indonesia

Also known as: Permenlu 3/2021 · Permenlu No. 3 Tahun 2021 · Permenlu Nomor 3 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:4 Mei 2021Publication Date:27 April 2021
Statuta Kelembagaan

Information

TypePeraturan Menteri Luar Negeri
ThemeKonsul Kehormatan Republik Indonesia
LocationKementerian Luar Negeri
Effective Date04 Mei 2021
Publication Date27 April 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Konsul Kehormatan Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 219)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan pengaturan mengenai Konsul Kehormatan Republik Indonesia agar lebih efektif dalam mendukung misi dan kepentingan Indonesia di negara penerima. Hal ini dilakukan karena peraturan sebelumnya dianggap tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi saat ini.

Ketentuan Substansial: Konsul Kehormatan bertugas membantu pelaksanaan sebagian tugas dan fungsi Perwakilan Diplomatik di negara penerima, termasuk pelayanan dan pelindungan warga negara Indonesia, promosi perdagangan, pariwisata, dan hubungan sosial budaya. Konsul Kehormatan diangkat, diperpanjang masa tugasnya, atau diberhentikan melalui Keputusan Presiden atas usul Menteri. Persyaratan untuk menjadi Konsul Kehormatan mencakup memiliki wawasan dan simpati terhadap Indonesia, bukan pegawai pemerintah negara penerima, dan memiliki reputasi baik. Konsul Kehormatan tidak menerima gaji dari pemerintah Indonesia dan dilarang memungut biaya dalam pelaksanaan tugasnya.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Konsul Kehormatan yang telah diangkat sebelum Peraturan Menteri ini berlaku wajib mentaati ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

(-)