For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 41 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 41 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Belanja Tidak Terduga Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci

Also known as: Perda Kabupaten Kerinci 41/2018 · Perda Kabupaten Kerinci No. 41 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Kerinci Nomor 41 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:14 Desember 2018Publication Date:14 Desember 2018
Standar & Pedoman TeknisKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePedoman Pelaksanaan Belanja Tidak Terduga Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci
LocationPemerintah Kabupaten Kerinci
Effective Date14 Desember 2018
Publication Date14 Desember 2018
Place of EnactmentSiulak

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Kerinci Nomor 13 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga untuk Tanggap Darurat.

Peraturan Bupati ini mengatur pedoman pelaksanaan belanja tidak terduga di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci. Latar belakangnya adalah untuk mengakomodir hal-hal yang ditemui di lapangan terkait pengembalian penerimaan daerah tahun sebelumnya yang sudah ditutup, pengembalian penerimaan pendapatan tahun sebelumnya yang telah ditutup, serta keperluan mendesak yang belum tersedia anggarannya dalam APBD. Belanja tidak terduga dianggarkan pada satuan kerja pengelola keuangan daerah dalam kelompok belanja tidak langsung pada anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran berkenaan. Belanja tidak terduga dipergunakan untuk pendanaan penanggulangan bencana (alam dan sosial), pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun sebelumnya yang telah ditutup, pengembalian penerimaan pendapatan tahun sebelumnya yang telah ditutup, dan keperluan mendesak yang belum tersedia anggarannya dalam APBD. Penggunaan belanja tidak terduga untuk masing-masing keperluan tersebut memiliki mekanisme yang berbeda, yang melibatkan penetapan status keadaan darurat oleh Bupati, pengajuan Rencana Kebutuhan Belanja (RKB) oleh kepala SKPD, verifikasi oleh SKPD pengelola pendapatan, dan penerbitan Surat Keputusan oleh Bupati. Keputusan Bupati terkait penggunaan dana tidak terduga diberitahukan kepada DPRD paling lama 1 bulan sejak ditetapkan.

(-)

(-)