Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2017. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran mencakup rincian pendapatan, belanja, defisit, pembiayaan, dan SILPA. Neraca menyajikan informasi mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas. Laporan Arus Kas memberikan informasi mengenai saldo kas awal, arus kas dari aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris, serta saldo kas akhir. Laporan Operasional mencakup pendapatan, beban, defisit dari operasi, surplus dari non operasional, pos luar biasa, dan defisit. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih menyajikan informasi mengenai saldo anggaran lebih awal, penggunaan SAL sebagai penerimaan pembiayaan tahun berjalan, SiLPA, dan saldo anggaran lebih akhir. Laporan Perubahan Ekuitas mencakup ekuitas awal, defisit-LO, dampak kumulatif perubahan kebijakan, RK-PPKD, dan ekuitas akhir. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Peraturan ini juga mencantumkan lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut dari laporan-laporan keuangan tersebut.