For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebak Nomor 6 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebak Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017

Also known as: Perda Kabupaten Lebak 6/2018 · Perda Kabupaten Lebak No. 6 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Lebak Nomor 6 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:28 Agustus 2017Publication Date:28 Agustus 2017
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
LocationPemerintah Kabupaten Lebak
Effective Date28 Agustus 2017
Publication Date28 Agustus 2017
Place of EnactmentRangkasbitung

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2017. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran mencakup rincian pendapatan, belanja, defisit, pembiayaan, dan SILPA. Neraca menyajikan informasi mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas. Laporan Arus Kas memberikan informasi mengenai saldo kas awal, arus kas dari aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris, serta saldo kas akhir. Laporan Operasional mencakup pendapatan, beban, defisit dari operasi, surplus dari non operasional, pos luar biasa, dan defisit. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih menyajikan informasi mengenai saldo anggaran lebih awal, penggunaan SAL sebagai penerimaan pembiayaan tahun berjalan, SiLPA, dan saldo anggaran lebih akhir. Laporan Perubahan Ekuitas mencakup ekuitas awal, defisit-LO, dampak kumulatif perubahan kebijakan, RK-PPKD, dan ekuitas akhir. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Peraturan ini juga mencantumkan lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut dari laporan-laporan keuangan tersebut.

(-)

(-)