on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 41 Tahun 2014 tentang Panitia Nasional Penyelenggaraan Ekspedisi Negera Kesatuan Republik Indonesia Koridor Kepulauan Nusa Tenggara Tahun 2015
Also known as: Keppres 41/2014 · Keppres No. 41 Tahun 2014 · Keppres Nomor 41 Tahun 2014
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memperdalam pengenalan wilayah, mendata potensi sumber daya alam, melakukan penelitian ilmiah, meningkatkan akses perhubungan dan komunikasi, serta meningkatkan kesejahteraan rakyat di daerah terpencil dan terisolir di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk memperkokoh rasa persatuan dan kesatuan nasional.
Ketentuan Substansial: Keputusan ini membentuk Panitia Nasional Ekspedisi NKRI 2015 yang bertanggung jawab kepada Presiden. Panitia ini bertugas menyusun anggaran dan menyelenggarakan ekspedisi yang meliputi penjelajahan, pendataan sumber daya alam, peningkatan akses komunikasi, pelayanan kesehatan, peningkatan wawasan kebangsaan, pelestarian alam, pembangunan infrastruktur, pengembangan pariwisata, dan pembinaan lingkungan BUMN. Panitia terdiri dari Panitia Pengarah dan Panitia Pelaksana, dengan susunan keanggotaan dari berbagai kementerian dan lembaga terkait. Ekspedisi ini juga melibatkan pemerintah daerah dan bupati dari wilayah yang menjadi bagian dari ekspedisi.