on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.01/2015 Tahun 2015 tentang Account Representative Pada Kantor Pelayanan Pajak
Also known as: PMK 79/PMK.01/2015 · PMK No. 79/PMK.01/2015
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk merumuskan kembali tugas, tanggung jawab, syarat, dan jumlah Account Representative pada Kantor Pelayanan Pajak, sebagai bagian dari upaya intensifikasi perpajakan dan penyempurnaan organisasi di Direktorat Jenderal Pajak.
Ketentuan Substansial: Account Representative dibagi menjadi dua fungsi utama: pelayanan dan konsultasi Wajib Pajak, serta pengawasan dan penggalian potensi Wajib Pajak. Mereka bertanggung jawab kepada Kepala Seksi dan diangkat berdasarkan ketersediaan pegawai, beban kerja, dan potensi penerimaan. Persyaratan untuk menjadi Account Representative termasuk pendidikan minimal SLTA dan pangkat minimal Pengatur (Golongan II/c). Pengangkatan dan pemberhentian dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak.