For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 79/PMK.01/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.01/2015 Tahun 2015 tentang Account Representative Pada Kantor Pelayanan Pajak

Also known as: PMK 79/PMK.01/2015 · PMK No. 79/PMK.01/2015

Status:
Inactive
Effective Date:16 April 2015Publication Date:14 April 2015
Ketentuan Perpajakan

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 98/KMK.01/2006 tentang Account Representative pada Kantor Pelayanan Pajak yang telah Mengimplementasikan Organisasi Modern 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.01/2008 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 98/KMK.01/2006 tentang Account Representative pada Kantor Pelayanan Pajak yang telah Mengimplementasikan Organisasi Modern

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk merumuskan kembali tugas, tanggung jawab, syarat, dan jumlah Account Representative pada Kantor Pelayanan Pajak, sebagai bagian dari upaya intensifikasi perpajakan dan penyempurnaan organisasi di Direktorat Jenderal Pajak.

Ketentuan Substansial: Account Representative dibagi menjadi dua fungsi utama: pelayanan dan konsultasi Wajib Pajak, serta pengawasan dan penggalian potensi Wajib Pajak. Mereka bertanggung jawab kepada Kepala Seksi dan diangkat berdasarkan ketersediaan pegawai, beban kerja, dan potensi penerimaan. Persyaratan untuk menjadi Account Representative termasuk pendidikan minimal SLTA dan pangkat minimal Pengatur (Golongan II/c). Pengangkatan dan pemberhentian dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak.

(-)

(-)