on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Situbondo Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Situbondo
Also known as: Perda Kabupaten Situbondo 4/2022 · Perda Kabupaten Situbondo No. 4 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Situbondo Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Situbondo (Perseroda). Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mewujudkan masyarakat Situbondo yang adil dan makmur berdasarkan prinsip syariah, serta meningkatkan peran dan fungsi BUMD dalam perekonomian daerah. Tujuan pendirian Perseroda adalah menyediakan pelayanan perbankan syariah, meningkatkan pendapatan asli daerah, dan berperan aktif dalam pembangunan daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini memberikan landasan hukum bagi pengelolaan PT. BPR Syariah Situbondo (Perseroda) agar sesuai dengan prinsip syariah dan tata kelola perusahaan yang baik, serta berkontribusi pada pembangunan daerah.