For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo Nomor 4 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Situbondo Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Situbondo

Also known as: Perda Kabupaten Situbondo 4/2022 · Perda Kabupaten Situbondo No. 4 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Situbondo Nomor 4 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:18 April 2022Publication Date:18 April 2022
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerusahaan Perseroan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Situbondo
LocationPemerintah Kabupaten Situbondo
Effective Date18 April 2022
Publication Date18 April 2022
Place of EnactmentSitubondo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pendirian Perseroan Terbatas (PT) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Syariah Situbondo (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2003 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pendirian Perseroan Terbatas (PT) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Syariah Situbondo (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2007 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 7).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Situbondo (Perseroda). Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mewujudkan masyarakat Situbondo yang adil dan makmur berdasarkan prinsip syariah, serta meningkatkan peran dan fungsi BUMD dalam perekonomian daerah. Tujuan pendirian Perseroda adalah menyediakan pelayanan perbankan syariah, meningkatkan pendapatan asli daerah, dan berperan aktif dalam pembangunan daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pembentukan, nama, kedudukan, kegiatan usaha, maksud, dan tujuan PT. BPR Syariah Situbondo (Perseroda).
  2. Permodalan, termasuk sumber modal, penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya.
  3. Organ dan kepegawaian, meliputi RUPS, Komisaris, Direksi, dan Pegawai.
  4. Dewan Pengawas Syariah, yang bertugas memberikan nasihat dan mengawasi penerapan prinsip syariah.
  5. Satuan Pengawas Intern, Komite Audit, dan Komite Lainnya.
  6. Perencanaan, Operasional, dan Pelaporan, termasuk Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Standar Operasional Prosedur, Tata Kelola Perusahaan Yang Baik, Pengadaan Barang/Jasa, Kerjasama, dan Pinjaman.
  7. Penggunaan Laba, termasuk tanggung jawab sosial.
  8. Evaluasi, Restrukturisasi, Perubahan Bentuk Hukum, dan Privatisasi.
  9. Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Pembubaran.
  10. Kepailitan.
  11. Pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah.

Peraturan ini memberikan landasan hukum bagi pengelolaan PT. BPR Syariah Situbondo (Perseroda) agar sesuai dengan prinsip syariah dan tata kelola perusahaan yang baik, serta berkontribusi pada pembangunan daerah.

1. Periodesasi jabatan Komisaris dan Direksi yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periodesasi masa jabatan dimaksud. 2. Komisaris dan Direksi yang telah diangkat sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak termasuk dalam periodesasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dan Pasal 82. 3. Periodesasi masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan batasan untuk dapat diangkat kembali dalam masa jabatan sebagai anggota Komisaris dan anggota Direksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan lamanya waktu masa menjabat bagi anggota Komisaris dan anggota Direksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Pegawai PT. BPR Syariah Situbondo (Perseroda) yang diangkat dan/atau perubahan status kepegawaiannya ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sebagai Pegawai sampai dengan berlakunya ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kepegawaian berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah ini. 6. Pemberlakuan kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk juga terkait dengan penghasilan, cuti, penghargaan dan tanda jasa, kewajiban dan larangan serta ketentuan mengenai pelanggaran dan pemberhentian berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pengangkatan dan/atau perubahan status kepegawaiannya. 7. Aset dan kewajiban PT. BPR Syariah Situbondo (Perseroda) yang diperoleh dari kegiatan usaha dan kegiatan non usaha maupun hutang dan modal sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sebagai asset dan kewajiban Perusahaan, sampai dengan ditetapkannya pembentukan PT. BPR Syariah Situbondo (Perseroda) berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah ini.

(-)