For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pemindahtanganan Barang Milik Negara

Also known as: Permen PUPR 5/2020 · Permen PUPR No. 5 Tahun 2020 · Permen PUPR Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:12 Februari 2020Publication Date:10 Februari 2020
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
ThemePemindahtanganan Barang Milik Negara
LocationKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Effective Date12 Februari 2020
Publication Date10 Februari 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pemindahtanganan Barang Milik Negara (BMN) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan wewenang dan tanggung jawab Menteri selaku pengguna barang. Tujuannya adalah untuk menetapkan peraturan dan kebijakan teknis pelaksanaan pemindahtanganan BMN. Ketentuan substansial mencakup: 1. Kewenangan dan tanggung jawab pejabat pengelolaan BMN, termasuk Menteri selaku Pengguna Barang, Pembantu Pengguna Barang Eselon I, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT), Kuasa Pengguna Barang, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Petugas BMN, Petugas Persediaan, dan Petugas Gudang. 2. Prinsip umum pemindahtanganan BMN, yang meliputi penjualan, tukar menukar, hibah, dan penyertaan modal pemerintah pusat. 3. Tata cara dan dokumen yang diperlukan untuk masing-masing jenis pemindahtanganan BMN, termasuk pembentukan tim internal, penilaian BMN, permohonan izin prinsip, dan pelaksanaan lelang (untuk penjualan). 4. Persyaratan dan pertimbangan untuk setiap jenis pemindahtanganan, seperti kepentingan sosial, budaya, keagamaan, kemanusiaan, pendidikan, dan penyelenggaraan pemerintahan negara/daerah untuk hibah.

1. Permohonan Pemindahtanganan BMN yang telah diajukan dan masih dalam proses berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28/PRT/M/2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, prosesnya tetap dilanjutkan sampai selesai.

(-)