For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56/PMK.03/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.03/2019 Tahun 2019 tentang Pengadaan Sistem Informasi Untuk Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan

Also known as: PMK 56/PMK.03/2019 · PMK No. 56/PMK.03/2019

Status:
Active
Effective Date:8 Mei 2019Publication Date:7 Mei 2019
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePengadaan Sistem Informasi Untuk Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan
LocationKementerian Keuangan
Effective Date08 Mei 2019
Publication Date07 Mei 2019
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.03/2019 ini bertujuan untuk mengatur pengadaan sistem informasi dalam rangka pembaruan sistem administrasi perpajakan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.03/2018. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antara berbagai pejabat terkait, seperti Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi perencanaan, persiapan, dan pelaksanaan pengadaan sistem informasi. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban untuk menyusun dokumen pengadaan, melakukan evaluasi, dan menetapkan pemenang tender. Peraturan ini juga mengatur metode pemilihan penyedia, baik melalui tender dua tahap dengan prakualifikasi maupun penunjukan langsung dalam kondisi tertentu.

(-)

(-)