For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 13 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes Nomor 13 Tahun 2008 tentang Irigasi

Also known as: Perda Kabupaten Brebes 13/2008 · Perda Kabupaten Brebes No. 13 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Brebes Nomor 13 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:19 November 2008Publication Date:12 November 2008
Kehutanan & PerkebunanKetahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeIrigasi
LocationPemerintah Kabupaten Brebes
Effective Date19 November 2008
Publication Date12 November 2008
Place of EnactmentBrebes

Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2003 tentang Irigasi.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang irigasi di Kabupaten Brebes. Latar belakangnya adalah untuk mencapai keberlanjutan sistem irigasi serta mewujudkan peningkatan efektivitas, efisiensi, produktivitas, dan peluang inovatif dalam pengembangan dan pengelolaan irigasi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mendukung ketahanan pangan melalui penyediaan produksi pertanian.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Asas penyelenggaraan irigasi yang berdasarkan demokrasi, peran serta, berkeadilan, transparansi, akuntabilitas, dan mempertimbangkan faktor-faktor sosial, ekonomi, teknik, dan kelembagaan.
  2. Pembentukan kelembagaan pengelolaan irigasi di tingkat Kabupaten yang meliputi instansi Pemerintah Kabupaten, Perkumpulan Petani Pemakai Air, dan Komisi Irigasi Kabupaten.
  3. Wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi, termasuk menetapkan kebijakan, melaksanakan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi primer dan sekunder, memberikan izin penggunaan air tanah, dan membentuk komisi irigasi.
  4. Hak dan tanggung jawab masyarakat petani dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi tersier.
  5. Pengaturan mengenai hak guna air untuk irigasi, penyediaan air irigasi, pengaturan air irigasi, drainase, dan penggunaan air untuk irigasi langsung dari sumber air.
  6. Pengembangan jaringan irigasi yang meliputi pembangunan dan peningkatan jaringan irigasi.
  7. Pengelolaan jaringan irigasi yang meliputi operasi, pemeliharaan, dan rehabilitasi jaringan irigasi.
  8. Pengelolaan aset irigasi yang mencakup inventarisasi, perencanaan pengelolaan, pelaksanaan pengelolaan, dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan aset irigasi.
  9. Pembiayaan pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi.
  10. Pengendalian alih fungsi lahan beririgasi.
  11. Koordinasi pengelolaan sistem irigasi melalui komisi irigasi kabupaten.
  12. Pengendalian dan pengawasan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi.

1. Semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan irigasi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan atau belum dikeluarkan peraturan pelaksanaan baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Izin yang berkaitan dengan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.

Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 72 diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 50.000.000. Pelanggar juga diwajibkan mengembalikan fungsi jaringan irigasi seperti semula atas biaya sendiri. Jika pelanggaran menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan, diancam sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.