For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Jaya

Also known as: Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 3/2018 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 3 Tahun 2018 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:31 Mei 2018Publication Date:28 Mei 2018
Badan Usaha Milik DaerahBadan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerusahaan Umum Daerah Pasar Jaya
LocationPemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Effective Date31 Mei 2018
Publication Date28 Mei 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Pasar Jaya. 2. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Pasar Jaya.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Jaya. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan bentuk hukum Perusahaan Daerah Pasar Jaya menjadi Perumda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta untuk memperluas tugas pokok dan pengembangan usaha Perusahaan Daerah Pasar Jaya dalam mendukung kebijakan dan program Pemerintah Daerah.

Tujuan didirikannya Pasar Jaya adalah untuk menyediakan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan lingkup usahanya, turut serta dalam pembangunan Daerah, menunjang kebijakan serta program pemerintah Daerah di bidang ekonomi dan perdagangan, membantu terciptanya ketahanan pangan dan perlindungan konsumen, membangun dan mengembangkan Pasar dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, berperan aktif dalam membantu ketersediaan pasokan, stabilitas dan keterjangkauan harga barang kebutuhan pokok, melakukan pembinaan dan pelatihan terhadap Pedagang Pasar, memanfaatkan serta mendayagunakan sumber daya dan aset untuk meningkatkan likuiditas, aktivitas, profitabilitas, dan daya saing perusahaan, serta meningkatkan pendapatan asli Daerah.

Ruang lingkup usaha Pasar Jaya meliputi pembangunan, pengelolaan, dan pengembangan Sarana Perpasaran, penyelenggaraan usaha di bidang properti yang terintegrasi dengan fasilitas dalam area Pasar, penyelenggaraan usaha jasa lainnya yang berhubungan dengan kegiatan Pasar, penyediaan pasokan dan distribusi barang kebutuhan pokok dan komoditi Pasar kepada Pedagang dan konsumen, serta melakukan usaha lain dalam mendukung maksud dan tujuan pendirian perusahaan. Pasar Jaya memiliki organ perusahaan yang terdiri dari Gubernur selaku KPM (Kepala Daerah Yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Pada Perusahaan Umum Daerah), Dewan Pengawas, dan Direksi. Peraturan ini juga mengatur mengenai modal dasar, sumber penerimaan, kepegawaian, pengelolaan perusahaan, penetapan dan penggunaan laba, tuntutan dan ganti rugi, serta pembubaran Perumda Pasar Jaya.

(-)

(-)