For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pedoman Retensi Arsip Urusan Pengadaan

Also known as: Perka Arsip Nasional 13/2016 · Perka Arsip Nasional No. 13 Tahun 2016 · Perka Arsip Nasional Nomor 13 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:29 Februari 2016Publication Date:24 Februari 2016
Standar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
ThemePedoman Retensi Arsip Urusan Pengadaan
LocationArsip Nasional Republik Indonesia
Effective Date29 Februari 2016
Publication Date24 Februari 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan pedoman retensi arsip urusan pengadaan sesuai dengan ketentuan Pasal 55 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012. Pedoman ini disusun oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) bersama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Pedoman ini mencakup jenis arsip, retensi atau jangka waktu simpan minimal, dan keterangan. Retensi arsip dihitung sejak kegiatan dinyatakan selesai dan didasarkan pada akumulasi retensi arsip aktif dan inaktif dengan dua pola: lima tahun untuk nilai guna hukum, informasi, dan teknologi, serta sepuluh tahun untuk nilai guna pertanggungjawaban catatan keuangan. Pedoman ini digunakan untuk menyusun Jadwal Retensi Arsip (JRA) lembaga negara dan pemerintahan daerah terkait urusan pengadaan.

(-)

(-)