For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 29 Tahun 1992

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 29 Tahun 1992 tentang Pembangunan kelompok hutan arjuno lalijiwo sebagai taman hutan raya

Also known as: Keppres 29/1992 · Keppres No. 29 Tahun 1992 · Keppres Nomor 29 Tahun 1992

Status:
Active
Effective Date:20 Juni 1992Publication Date:20 Juni 1992
Kehutanan & Perkebunan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePembangunan kelompok hutan arjuno lalijiwo sebagai taman hutan raya
LocationPemerintah Pusat
Effective Date20 Juni 1992
Publication Date20 Juni 1992
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan ini bertujuan untuk membangun Kelompok Hutan Arjuno Lalijiwo sebagai Taman Hutan Raya R. Soeryo. Tujuan utamanya adalah pelestarian plasma nutfah, penyediaan sarana pendidikan, penelitian, dan wisata alam, serta peningkatan fungsi hidro-orologis di beberapa Daerah Aliran Sungai (DAS) di Jawa Timur.

Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan bahwa pengelolaan Taman Hutan Raya R. Soeryo dilakukan oleh Departemen Kehutanan dengan melibatkan Pemerintah Daerah Tingkat I Jawa Timur, perguruan tinggi, dan tokoh masyarakat setempat. Ruang lingkup kegiatan meliputi pelestarian, penelitian, pendidikan, dan pariwisata. Tidak ada ketentuan khusus mengenai perizinan atau persyaratan bagi badan hukum dalam keputusan ini.

(-)

(-)