Peraturan Daerah Kota Semarang ini mengatur tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) Kota Semarang Bagian Wilayah Kota V (Kecamatan Gayamsari dan Kecamatan Pedurungan) Tahun 2000-2010.
Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk menindaklanjuti Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang dengan menyusun perencanaan pembangunan yang lebih terinci, terarah, terkendali, dan berkesinambungan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas lingkungan kehidupan dan penghidupan masyarakat di wilayah perencanaan, mempercepat pembangunan secara tertib dan terkendali, serta mewujudkan pemanfaatan ruang yang akurat dan berkualitas.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Perwilayahan:** Pembagian wilayah perencanaan menjadi blok-blok di Kecamatan Gayamsari dan Pedurungan.
2. **Penentuan Kepadatan Penduduk:** Proyeksi jumlah penduduk dan kepadatan di masing-masing blok hingga tahun 2010.
3. **Penentuan Fungsi dan Besaran Luas Ruang:** Penetapan fungsi wilayah (permukiman, perdagangan, industri, dll.) dan besaran luas ruang untuk masing-masing fungsi di setiap blok.
4. **Sistem Jaringan Transportasi:** Pengaturan fungsi jaringan jalan, jaringan rel kereta api, dan fasilitas transportasi.
5. **Penentuan Jaringan Utilitas:** Pengaturan jaringan air bersih, telekomunikasi, listrik, drainase, dan persampahan.
6. **Penentuan Koefisien Dasar Bangunan (KDB):** Penetapan KDB pada tiap ruas jalan berdasarkan fungsi jaringan jalan dan tata guna lahan.
7. **Penentuan Ketinggian Bangunan dan Koefisien Lantai Bangunan (KLB):** Penetapan ketinggian bangunan dan KLB yang disesuaikan dengan fungsi jaringan jalan.
8. **Penentuan Garis Sempadan Bangunan:** Penetapan garis sempadan bangunan (GSB) terhadap jalan, sungai, rel kereta api, dan jaringan listrik.
9. **Penentuan Luas Persil Bangunan:** Penetapan luas persil bangunan untuk berbagai jenis fasilitas.