For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) Kota Semarang Bagian Wilayah Kota V (Kecamatan Gayamsari Dan Kecamatan Pedurungan) Tahun 2000 – 2010

Also known as: Perda Kota Semarang 10/2004 · Perda Kota Semarang No. 10 Tahun 2004 · Perda Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:8 Juni 2004Publication Date:7 Juni 2004
Perencanaan Pembangunan NasionalPertanahan & Penataan Ruang

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) Kota Semarang Bagian Wilayah Kota V (Kecamatan Gayamsari Dan Kecamatan Pedurungan) Tahun 2000 – 2010
LocationPemerintah Kota Semarang
Effective Date08 Juni 2004
Publication Date07 Juni 2004
Place of EnactmentSemarang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 6 Tahun 1999 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Bagian Wilayah V (Kecamatan Gayamsari dan Kecamatan Pedurungan) Tahun 1995-2005.

Peraturan Daerah Kota Semarang ini mengatur tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) Kota Semarang Bagian Wilayah Kota V (Kecamatan Gayamsari dan Kecamatan Pedurungan) Tahun 2000-2010. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk menindaklanjuti Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang dengan menyusun perencanaan pembangunan yang lebih terinci, terarah, terkendali, dan berkesinambungan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas lingkungan kehidupan dan penghidupan masyarakat di wilayah perencanaan, mempercepat pembangunan secara tertib dan terkendali, serta mewujudkan pemanfaatan ruang yang akurat dan berkualitas. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Perwilayahan:** Pembagian wilayah perencanaan menjadi blok-blok di Kecamatan Gayamsari dan Pedurungan. 2. **Penentuan Kepadatan Penduduk:** Proyeksi jumlah penduduk dan kepadatan di masing-masing blok hingga tahun 2010. 3. **Penentuan Fungsi dan Besaran Luas Ruang:** Penetapan fungsi wilayah (permukiman, perdagangan, industri, dll.) dan besaran luas ruang untuk masing-masing fungsi di setiap blok. 4. **Sistem Jaringan Transportasi:** Pengaturan fungsi jaringan jalan, jaringan rel kereta api, dan fasilitas transportasi. 5. **Penentuan Jaringan Utilitas:** Pengaturan jaringan air bersih, telekomunikasi, listrik, drainase, dan persampahan. 6. **Penentuan Koefisien Dasar Bangunan (KDB):** Penetapan KDB pada tiap ruas jalan berdasarkan fungsi jaringan jalan dan tata guna lahan. 7. **Penentuan Ketinggian Bangunan dan Koefisien Lantai Bangunan (KLB):** Penetapan ketinggian bangunan dan KLB yang disesuaikan dengan fungsi jaringan jalan. 8. **Penentuan Garis Sempadan Bangunan:** Penetapan garis sempadan bangunan (GSB) terhadap jalan, sungai, rel kereta api, dan jaringan listrik. 9. **Penentuan Luas Persil Bangunan:** Penetapan luas persil bangunan untuk berbagai jenis fasilitas.

1. Kegiatan yang telah ditetapkan dan keberadaannya tidak sesuai dengan RDTRK dapat diteruskan sepanjang tidak mengganggu fungsi peruntukan ruang. 2. Kegiatan yang dinilai mengganggu fungsi lingkungan dan/atau tidak sesuai peruntukan ruangnya harus segera dicegah dan/atau dipindahkan ke tempat yang sesuai dengan peruntukan ruangnya selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun sejak pengundangan Peraturan Daerah ini. 3. Untuk pertama kali Peraturan Daerah ini ditinjau kembali pada tahun 2005.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Daerah ini diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan dan/atau denda sebesar-besarnya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). 2. Selain tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diancam Pidana lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.