For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 183/PMK.07/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.07/2010 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.07/2010 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam Rangka Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2010

Also known as: PMK 183/PMK.07/2010 · PMK No. 183/PMK.07/2010

Status:
Inactive
Effective Date:7 Oktober 2010Publication Date:7 Oktober 2010
Pertambangan & Sumber EnergiPengelolaan Sumber Daya AlamAnggaran Belanja Negara

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.07/2010 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam Rangka Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2010
LocationKementerian Keuangan
Effective Date07 Oktober 2010
Publication Date07 Oktober 2010
Place of EnactmentJakarta

Status Peraturan Ini

Peraturan ini TIDAK BERLAKU. Analisis ini menyajikan informasi secara historis mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.07/2010 sebagai peraturan yang telah diberlakukan pada tahun 2010 tetapi bersifat terbatas untuk Tahun Anggaran 2010 dan pada praktiknya tidak lagi berlaku setelah periode anggaran tersebut berakhir atau setelah digantikan oleh peraturan/ketentuan anggaran berikutnya.

Kapan dicabut atau tidak berlaku lagi
  • Status faktual: Peraturan ini ditetapkan dan diundangkan pada 7 Oktober 2010 serta berfungsi untuk mengatur perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Migas untuk Tahun Anggaran 2010. Karena sifatnya terkait satu tahun anggaran, secara substantif ketentuan-ketentuan anggaran tersebut tidak lagi berlaku setelah berakhirnya Tahun Anggaran 2010, kecuali bila ada ketentuan pengalihan atau pencabutan formal oleh peraturan berikutnya.

  • Status formal pencabutan: Dalam naskah yang dianalisis tidak tercantum pencabutan eksplisit. Untuk kepastian tanggal pencabutan formal atau pernyataan tidak berlaku secara administratif, perlu verifikasi terhadap dokumen pencabutan atau peraturan pengganti pada basis data peraturan perundang-undangan (mis. peraturan.go.id atau lembaran negara/berita negara) karena pencabutan dapat dilakukan oleh peraturan menteri yang lebih baru atau ketentuan APBN berikutnya.

Peraturan apa yang menggantikan (jika ada)
  • Secara logis, materi yang diatur oleh PMK ini kemungkinan digantikan oleh: (a) peraturan menteri keuangan berikutnya yang mengatur perkiraan alokasi DBH Migas untuk Provinsi Papua Barat pada tahun-tahun berikutnya; dan/atau (b) ketentuan dalam Undang-Undang tentang APBN (tahun berikutnya) yang mengubah asumsi penerimaan dan alokasi DBH. Namun, naskah ini tidak menyebut peraturan pengganti secara eksplisit. Untuk memastikan peraturan pengganti tertentu, perlu pencarian peraturan yang memuat alokasi DBH Migas untuk Provinsi Papua Barat setelah 2010.

Riwayat perubahan sebelum dicabut
  • Peraturan ini secara formal merupakan Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.07/2010. Dengan kata lain, riwayat yang jelas dalam naskah: PMK No.14/PMK.07/2010 (asal) → diubah oleh PMK No.183/PMK.07/2010.

  • Tidak terdapat catatan mengenai perubahan lanjutan atau amandemen atas PMK No.183/PMK.07/2010 dalam teks yang dianalisis. Informasi mengenai perubahan selanjutnya harus diverifikasi melalui basis data peraturan resmi.

Isi Kebijakan Historis (Ketentuan yang Pernah Berlaku)

Penekanan: uraian berikut bersifat historis karena peraturan dinyatakan tidak berlaku/terkait tahun anggaran 2010).

Tujuan dan Latar Belakang
  • Tujuan utama peraturan ini adalah untuk menetapkan perubahan atas perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (minyak bumi dan gas bumi) bagi Provinsi Papua Barat dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus untuk Tahun Anggaran 2010.

  • Latar belakangnya adalah penyesuaian terhadap Undang-Undang APBN 2010 (UU No.47/2009 yang diubah dengan UU No.2/2010) serta penetapan daerah penghasil oleh Menteri ESDM; perubahan diperlukan agar alokasi DBH sesuai dengan asumsi penerimaan negara terbaru.

Kewajiban dan Hak yang Dahulu Ditetapkan
  • Kewajiban Pemerintah Pusat: menetapkan perkiraan alokasi DBH Migas untuk Provinsi Papua Barat berdasarkan asumsi makro (harga minyak dan nilai tukar) dan menyesuaikan alokasi apabila asumsi berubah.

  • Hak Provinsi Papua Barat: menerima alokasi DBH sesuai dengan persentase dan jumlah yang ditetapkan (sebagaimana rincian nominal yang tercantum) dalam rangka otonomi khusus.

  • Kewajiban teknis: pelaksanaan penghitungan dan penyaluran mengikuti ketentuan perundang-undangan yang lebih umum tentang APBN dan tata kelola DBH serta penetapan daerah penghasil oleh Kementerian ESDM.

Mengapa Peraturan Ini Dicabut atau Tidak Berlaku Lagi
  • Peraturan ini mengatur alokasi untuk Tahun Anggaran 2010, sehingga sifatnya bersifat temporal; setelah tahun anggaran berakhir, ketentuan jumlah dan asumsi tidak relevan untuk tahun berikutnya.

  • Secara administratif, ketentuan-ketentuan anggaran biasanya digantikan atau disesuaikan oleh peraturan-peraturan berikutnya (mis. peraturan menteri keuangan yang mengatur alokasi DBH untuk tahun-tahun selanjutnya atau ketentuan APBN baru).

  • Jika ada pencabutan formal, biasanya dilakukan untuk menyelaraskan aturan anggaran baru; namun pencabutan formal tidak tercantum dalam naskah ini dan harus dikonfirmasi melalui sumber resmi.

Dampak Pencabutan
  • Dampak administratif: ketentuan nilai nominal dan asumsi tidak lagi menjadi dasar alokasi di tahun-tahun berikutnya; penghitungan dan penyaluran DBH akan mengacu pada peraturan/UU APBN yang berlaku pada saat itu.

  • Dampak fiskal: tidak ada implikasi anggaran berkelanjutan dari angka yang tercantum karena bersifat alokasi tahun tertentu; penerimaan daerah selanjutnya ditentukan oleh perhitungan dan penetapan pada tahun bersangkutan.

  • Dampak hukum: klaim-klaim atau hak yang timbul untuk tahun 2010 tetap harus diselesaikan berdasarkan ketentuan yang berlaku saat itu, tetapi pelaksanaan dana untuk tahun-tahun berikutnya tunduk pada peraturan pengganti.

Ketentuan Peralihan (Analisis Historis)

Catatan: Analisis ini menjelaskan aspek peralihan yang relevan ketika PMK No.183/PMK.07/2010 dihentikan atau tidak lagi diterapkan.

Ketentuan Peralihan Saat Dicabut
  • Dalam teks PMK No.183/PMK.07/2010 sendiri tidak disebutkan ketentuan peralihan yang rinci selain menyatakan bahwa peraturan mulai berlaku pada saat diundangkan (Pasal II). Oleh karena itu, ketentuan peralihan formal jika dicabut akan diatur oleh peraturan pencabut atau peraturan pengganti yang relevan.

Bagaimana Transisi ke Peraturan Pengganti
  • Transisi biasanya dilakukan dengan cara penetapan alokasi baru oleh peraturan menteri keuangan yang memuat ketentuan alokasi DBH Migas untuk tahun berikutnya atau melalui ketentuan APBN (UU Anggaran). Penyaluran dan penghitungan selanjutnya mengacu pada ketentuan baru tersebut.

  • Jika terdapat selisih penyaluran terkait perhitungan yang dilakukan berdasarkan PMK 183/2010, penyesuaian atau rekonsiliasi umumnya diatur melalui mekanisme administrasi fiskal (revisi anggaran, koreksi pembayaran, atau kompensasi pada periode berikutnya) sesuai peraturan pengelolaan keuangan negara yang berlaku.

Hak dan Kewajiban yang Masih Berlanjut
  • Hak penerimaan untuk periode Tahun Anggaran 2010 yang timbul berdasarkan PMK ini bersifat hak historis dan hak tersebut dapat tetap menjadi dasar penagihan atau pelaporan audit untuk periode itu.

  • Kewajiban pengelolaan dan pelaporan penggunaan dana yang sudah disalurkan tetap berlaku berdasarkan peraturan pengelolaan keuangan publik yang relevan (akuntabilitas, pelaporan, dan pemeriksaan oleh BPK atau inspektorat).

Penyelesaian Perkara yang Belum Selesai
  • Jika ada perselisihan, tunggakan, klaim, atau pemeriksaan yang berkaitan dengan alokasi DBH untuk Tahun Anggaran 2010, penyelesaiannya akan merujuk kepada ketentuan yang berlaku pada saat kejadian (termasuk PMK ini bila relevan) serta peraturan perundang-undangan umum tentang tata cara penyelesaian sengketa, audit, dan penagihan kerugian negara.

  • Rekomendasi praktis: instansi terkait (Provinsi Papua Barat, Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM) dan pihak auditor harus meninjau dokumentasi tahun 2010 dan peraturan pengganti untuk memastikan prinsip kepastian hukum dan akuntabilitas dipenuhi.

Sanksi (Analisis Historis)

Penegasan: informasi berikut memaparkan sanksi yang relevan secara historis dan statusnya setelah peraturan tidak berlaku lagi.

Sanksi yang Dahulu Berlaku
  • Dalam teks PMK No.183/PMK.07/2010 yang dianalisis tidak tercantum ketentuan sanksi pidana atau administratif khusus. Peraturan ini bersifat normatif pada aspek angka alokasi dan asumsi perhitungan, bukan sebagai perangkat sanksi.

  • Pelaksanaan, pengawasan, dan penegakan terkait penggunaan DBH pada umumnya tunduk pada peraturan pengelolaan keuangan negara, peraturan perbendaharaan, dan mekanisme pemeriksaan (BPK, inspektorat) yang dapat menimbulkan sanksi administratif atau tindakan korektif jika terdapat penyalahgunaan atau ketidaksesuaian.

Status Sanksi Setelah Peraturan Dicabut
  • Sebab PMK ini tidak mengandung ketentuan sanksi khusus, pencabutan peraturan ini tidak menghapus kewajiban akuntabilitas atau tanggung jawab administratif yang timbul dari pelaksanaan anggaran tahun 2010. Tindakan korektif, pemulihan kerugian negara, atau sanksi administratif tetap dapat diberlakukan berdasarkan peraturan tata kelola keuangan dan peraturan hukum umum.

Penyelesaian Sanksi yang Masih Berjalan
  • Jika terdapat proses pemeriksaan atau penindakan administratif/penagihan yang masih berjalan berkaitan dengan alokasi tahun 2010, penyelesaian dilanjutkan berdasarkan ketentuan yang relevan (peraturan pengelolaan keuangan negara, peraturan aparatur, atau ketentuan pidana/administratif lain bila ada unsur pelanggaran pidana atau perbuatan melawan hukum).

  • Rekomendasi praktis: dokumen dan bukti transaksi tahun 2010 harus dipertahankan untuk keperluan audit/pemeriksaan, dan penyelesaian akhir harus mengacu pada peraturan yang berlaku saat penyelesaian serta prinsip due process.

Penutup: Semua uraian di atas menyajikan analisis historis dan praktik hukum yang relevan mengingat peraturan ini dinyatakan tidak berlaku (bersifat terkait Tahun Anggaran 2010). Untuk kepastian legal formal tentang tanggal pencabutan, peraturan pengganti, atau status hukumnya secara administratif, disarankan melakukan verifikasi di basis data peraturan resmi (peraturan.go.id, Lembaran Negara, Berita Negara) atau meminta konfirmasi dari Kementerian Keuangan.