Peraturan Bupati ini diterbitkan untuk meningkatkan kualitas penerapan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual, khususnya terkait pelaporan keuangan atas properti investasi yang belum diatur dalam kebijakan sebelumnya. Kebijakan ini menetapkan kerangka akuntansi bagi Pemerintah Daerah dalam mengelola aset yang dimiliki untuk menghasilkan pendapatan sewa atau peningkatan nilai, di luar aset yang digunakan untuk kegiatan operasional pemerintahan atau pelayanan publik.
Secara substansial, peraturan ini mengatur kriteria pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan properti investasi. Properti investasi diakui sebagai aset jika terdapat kemungkinan manfaat ekonomi di masa depan dan biaya perolehannya dapat diukur dengan andal. Pengukuran awal dilakukan berdasarkan biaya perolehan, sementara pengukuran setelah pengakuan awal menggunakan metode biaya (biaya perolehan dikurangi akumulasi penyusutan). Peraturan ini juga mengatur mekanisme alih guna aset, prosedur pelepasan aset, serta kewajiban pengungkapan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset daerah.