Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan Acquired Immuno Deficiency Syndrome (AIDS) dibentuk dengan maksud untuk melaksanakan penanggulangan HIV dan AIDS untuk deteksi dini, menggunakan pendekatan yang lebih menekankan nilai-nilai Hak Asasi Manusia bagi ODHA, menekan laju penularan HIV, dan meningkatkan kualitas hidup ODHA. Tujuannya adalah untuk memutus mata rantai penularan HIV guna melindungi masyarakat dan menjamin hak asasi manusia. Sasaran penanggulangan HIV dan AIDS mencakup populasi kunci, kelompok rawan tertular HIV, kelompok resiko rendah tertular HIV dan seluruh lapisan masyarakat yang berada di wilayah Daerah.
Upaya penanggulangan HIV dan AIDS meliputi promosi kesehatan, pencegahan penularan HIV, pemeriksaan diagnosis HIV, pengobatan, perawatan dan dukungan, serta rehabilitasi. Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam penyelenggaraan upaya pengendalian dan penanggulangan HIV dan AIDS, penetapan situasi epidemik HIV tingkat Daerah, menjamin ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan, dan menyelenggarakan sistem pencatatan, pelaporan dan evaluasi. Dinas Kesehatan bertanggung jawab menyediakan sarana dan prasarana serta menjamin ketersediaan obat dan perbekalan kesehatan yang diperlukan.