on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 3/PER/M.KUKM/IV/2011 Tahun 2011 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah
Also known as: Permenkop UKM 3/PER/M.KUKM/IV/2011 · Permenkop UKM No. 3/PER/M.KUKM/IV/2011
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menetapkan pedoman penilaian kinerja Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM). Penilaian kinerja LPDB-KUMKM digolongkan menjadi Sehat, Cukup Sehat, dan Kurang Sehat, yang ditetapkan berdasarkan penilaian terhadap aspek keuangan dan kepatuhan LPDB-KUMKM tahun yang bersangkutan. Penilaian aspek keuangan meliputi analisa vertikal (rasio tunggakan, fixed asset turnover, return on asset, return on equity) dan analisa horizontal (peningkatan PNBP, pendapatan usaha, pendapatan usaha lainnya, aset, dan aset tetap). Penilaian aspek kepatuhan meliputi RBA definitif, laporan keuangan (SAK), SPM pengesahan, tarif layanan, dewan pengawas, SOP pengelolaan kas, dan perguliran dana. Penilaian Tingkat Kesehatan LPDB-KUMKM hanya diterapkan apabila hasil pemeriksaan terhadap laporan keuangan tahunan LPDB-KUMKM dinyatakan dengan kualifikasi minimal "Wajar Dengan Pengecualian" dari Akuntan Publik atau Badan Pemeriksa Keuangan. Koordinasi penilaian tingkat kinerja LPDB-KUMKM dilakukan oleh Sekretaris Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.