on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pendirian Bank Pembiayaan Rakyat Syari’ah (BPRS)
Also known as: Perda Kota Tasikmalaya 8/2009 · Perda Kota Tasikmalaya No. 8 Tahun 2009 · Perda Kota Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2009
Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2009 mengatur tentang pendirian Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Latar belakang pendirian BPRS adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Kota Tasikmalaya, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dan sebagai sumber pendapatan asli daerah, dengan prinsip-prinsip syariah.
BPRS didirikan dengan maksud membantu dan mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan, memperluas kesempatan kerja, serta menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah dan pengelola kas daerah. Tujuannya adalah mempermudah akses masyarakat terhadap pelayanan transaksi perbankan syariah.
BPRS berasaskan prinsip syariah, demokrasi ekonomi, dan prinsip kehati-hatian. Fungsinya adalah menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat serta menjalankan fungsi sosial sebagai lembaga baitul mal. Modal dasar BPRS ditetapkan sebesar Rp. 8.000.000.000,- dengan modal disetor awal sebesar Rp. 2.000.000.000,- yang dianggarkan secara bertahap dalam APBD. Saham BPRS terdiri dari saham prioritas milik Pemerintah Kota Tasikmalaya dan saham biasa milik pihak ketiga, dengan bagian terbesar dimiliki oleh Pemerintah Kota Tasikmalaya.
Kegiatan usaha BPRS meliputi penghimpunan dana, penyaluran dana, kerjasama dengan lembaga keuangan lain, dan kegiatan lain yang sesuai dengan Undang-Undang Perbankan Syariah. Organisasi BPRS terdiri dari RUPS, Dewan Pengawas Syariah, Direksi, dan Dewan Komisaris. BPRS dapat dibubarkan berdasarkan keputusan RUPS dan persetujuan DPRD.