For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 156 Tahun 2004

Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 156 Tahun 2004 tentang Pemberdayaan Pengusaha Mikro Dan Kecil Di Daerah Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Dan Menteri Dalam Negeri

Also known as: Keputusan Mendagri 156/2004 · Keputusan Mendagri No. 156 Tahun 2004 · Keputusan Mendagri Nomor 156 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:9 Juni 2004Publication Date:9 Juni 2004
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypeKeputusan Menteri Dalam Negeri
ThemePemberdayaan Pengusaha Mikro Dan Kecil Di Daerah Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Dan Menteri Dalam Negeri
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date09 Juni 2004
Publication Date09 Juni 2004
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Bersama Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dan Menteri Dalam Negeri ini bertujuan untuk memberdayakan pengusaha mikro dan kecil di daerah, khususnya dalam meningkatkan status hak atas tanah sebagai aset usaha. Latar belakangnya adalah perlunya peningkatan permodalan bagi pengusaha mikro dan kecil melalui penguatan kemampuan penyediaan jaminan kredit berupa sertifikat tanah. Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah bertugas memberikan fasilitasi dan bantuan untuk program pemberdayaan, serta mengembangkan model pemberdayaan melalui peningkatan kemampuan penyediaan jaminan kredit. Menteri Dalam Negeri bertugas mensosialisasikan program kepada Pemerintah Daerah, memberikan kemudahan pelayanan terkait usaha mikro dan kecil, serta memberikan arahan dalam pelaksanaan program pensertifikatan tanah. Kedua menteri secara bersama-sama bertugas mensukseskan program, merumuskan kebijakan, memfasilitasi pengusaha mikro dan kecil, serta melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program. Pelaksanaan tugas Menteri Negara Koperasi dan UKM dilakukan oleh Deputi Bidang Pembiayaan, sedangkan pelaksanaan tugas Menteri Dalam Negeri dilakukan oleh Direktur Jenderal Pemerintahan Umum (aspek administrasi pertanahan) dan Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (aspek pemberdayaan).

(-)

(-)