on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Sawit Swadaya Mandiri di Kabupaten Kotawaringin Barat
Also known as: Perda Kabupaten Kotawaringin Barat 10/2018 · Perda Kabupaten Kotawaringin Barat No. 10 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perlindungan dan pemberdayaan petani sawit swadaya mandiri di Kabupaten Kotawaringin Barat. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur, memenuhi hak dan kebutuhan dasar warga negara, serta mengatasi kerentanan petani sawit swadaya mandiri terhadap perubahan iklim, globalisasi, dan risiko usaha.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kemandirian dan kedaulatan petani sawit swadaya mandiri, melindungi mereka dari kegagalan panen dan risiko harga, menyediakan prasarana dan sarana pertanian, menumbuhkembangkan kelembagaan pembiayaan pertanian, meningkatkan kemampuan dan kapasitas petani, serta memberikan kepastian hukum.
Ruang lingkup peraturan ini meliputi perencanaan, perlindungan petani, pemberdayaan petani, pembiayaan, pengawasan, dan peran serta masyarakat. Perlindungan petani dilakukan melalui penyediaan prasarana dan sarana produksi kelapa sawit, menjamin kepastian usaha, mengikuti harga komoditas yang ditetapkan pemerintah, dan menghapuskan praktik ekonomi biaya tinggi. Pemberdayaan petani dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan, pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil pertanian, penyediaan fasilitas pembiayaan dan permodalan, kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi, serta penguatan kelembagaan petani sawit swadaya mandiri.
Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas perlindungan dan pemberdayaan petani sawit swadaya mandiri, serta melakukan koordinasi dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan. Masyarakat juga dapat berperan serta dalam penyelenggaraan perlindungan dan pemberdayaan petani sawit swadaya mandiri.