For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 19 Tahun 2017

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden

Also known as: Keppres 19/2017 · Keppres No. 19 Tahun 2017 · Keppres Nomor 19 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:3 Juli 2017Publication Date:3 Juli 2017
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden
LocationPemerintah Pusat
Effective Date03 Juli 2017
Publication Date03 Juli 2017
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2017 ini dikeluarkan untuk menugaskan Wakil Presiden melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama Presiden melakukan kunjungan kerja dan/atau kenegaraan ke Turki dan Republik Federal Jerman dari tanggal 5 hingga 9 Juli 2017. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memastikan kelancaran pelaksanaan pemerintahan selama kunjungan tersebut. Wakil Presiden diberi wewenang untuk melaksanakan tugas Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, jika diperlukan penetapan kebijakan baru selama masa penugasan, Wakil Presiden harus berkonsultasi dan mendapatkan persetujuan dari Presiden terlebih dahulu. Setelah Presiden kembali ke tanah air, penugasan ini berakhir dan Wakil Presiden harus segera melaporkan pelaksanaan tugas kepada Presiden.

(-)

(-)