on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 108 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2023
Also known as: PERPRES 108/2022 · PERPRES No. 108 Tahun 2022 · PERPRES Nomor 108 Tahun 2022
Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017, dengan tujuan menyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2023. RKP ini merupakan dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode satu tahun. Dokumen ini memuat narasi yang terdiri dari pendahuluan, spektrum perencanaan pembangunan nasional, tema dan sasaran pembangunan, penjabaran prioritas nasional, kaidah pelaksanaan, dan penutup. Selain itu, terdapat matriks pembangunan dan proyek prioritas strategis yang mencakup prioritas nasional, program, kegiatan, proyek prioritas, serta alokasi pendanaannya. RKP Tahun 2023 digunakan sebagai pedoman bagi pemerintah pusat dan daerah dalam menyusun anggaran dan rencana kerja, serta sebagai acuan dalam pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Perubahan alokasi anggaran harus disetujui oleh Presiden setelah dibahas bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan.