For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Nomor 10 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas Nomor 10 Tahun 2006 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Daerah Kabupaten Musi Rawas

Also known as: Perda Kabupaten Musi Rawas 10/2006 · Perda Kabupaten Musi Rawas No. 10 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Musi Rawas Nomor 10 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:6 Juni 2006Publication Date:6 Juni 2006
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Daerah Kabupaten Musi Rawas
LocationPemerintah Kabupaten Musi Rawas
Effective Date06 Juni 2006
Publication Date06 Juni 2006
Place of EnactmentMuara Beliti

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 10 Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan. Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 15 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Daerah (RSD) Kabupaten Musi Rawas. Latar belakangnya adalah bahwa Peraturan Daerah sebelumnya (Nomor 10 Tahun 1999 dan perubahannya) sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan saat ini.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini menetapkan bahwa setiap pemberian pelayanan kesehatan oleh RSD Kabupaten Musi Rawas menjadi objek retribusi. Retribusi ini digolongkan sebagai retribusi jasa umum. Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan pada biaya penyelenggaraan pelayanan kesehatan, kemampuan daya beli masyarakat, biaya investasi sarana, biaya operasional dan pemeliharaan, serta pelayanan lainnya. Tarif pelayanan kesehatan yang dilakukan pada jam tertentu (21.00-07.00 WIB) dan pelayanan CITO ditetapkan lebih tinggi.

RSD dapat melakukan kerja sama dengan pihak ketiga. Jenis pelayanan dikelompokkan menjadi pelayanan medis, penunjang medis, dan penunjang non-medis. Kelas perawatan diklasifikasikan menjadi VIP I, VIP II, Utama, Kelas I, Kelas II, dan Kelas III. Pasien berhak memilih kelas perawatan yang dikehendaki. Penderita tidak mampu ditempatkan di ruang perawatan Kelas III dan biayanya ditanggung Pemerintah Daerah.

Biaya pelayanan kesehatan dapat meliputi jasa sarana, biaya akomodasi, jasa visite, jasa konsultasi, jasa asuhan keperawatan, jasa pelayanan penunjang medis, jasa rehabilitasi medis, jasa pemeriksaan diagnostik, jasa tindakan medis, bahan dan alat kesehatan, serta biaya administrasi. Terdapat ketentuan mengenai uang muka jaminan biaya perawatan. Pasien tidak mampu dapat diberikan keringanan atau pembebasan biaya.

Peraturan ini juga mengatur tata tertib rawat inap, tarif pelayanan kesehatan (rawat jalan, rawat darurat, rawat inap, tindakan medis operatif dan non-operatif, pelayanan penunjang medis, perawatan jenazah, visum et repertum, mobil ambulans, paramedis pendamping), pengelolaan penerimaan retribusi, dan insentif bagi tenaga kesehatan.

Khusus Rumah Sakit Daerah Kabupaten Musi Rawas yang berada dikota Lubuk Linggau Retribusi Pelayanan Kesehatan dipungut oleh Pemerintah Kabupaten Musi Rawas.

1. Dokter, paramedis, dan petugas yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan/tertulis, penurunan pangkat/jabatan, skorsing, pemberhentian dengan hormat/tidak hormat. 2. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda sebanyak 4 kali jumlah retribusi terhutang.