on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 1997 tentang Pengesahan Treaty On The Southeast Asia Nuclear Weapon Free Zone (Traktat Kawasan Bebas Senjata Nuklir Di Asia Tenggara)
Also known as: UU 9/1997 · UU No. 9 Tahun 1997 · UU Nomor 9 Tahun 1997
Undang-Undang ini mengesahkan Treaty on the Southeast Asia Nuclear Weapon Free Zone (Traktat Kawasan Bebas Senjata Nuklir di Asia Tenggara). Latar belakang dari pengesahan traktat ini adalah untuk mewujudkan kawasan Asia Tenggara yang damai, bebas, netral, sejahtera, dan bebas senjata nuklir, sesuai dengan amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1993. Traktat ini bertujuan untuk memelihara perdamaian dan stabilitas di kawasan Asia Tenggara dengan melarang kepemilikan, pengembangan, dan penggunaan senjata nuklir.
Ketentuan substansial dalam traktat ini meliputi:
Traktat ini memberikan hak kepada negara-negara Asia Tenggara untuk menggunakan tenaga nuklir bagi tujuan damai serta memberikan perlindungan lingkungan hidup dari bahaya pencemaran limbah nuklir.