For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan No. 15 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 15 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2015

Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Selatan 15/2014 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan No. 15 Tahun 2014 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 15 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2015Publication Date:3 Desember 2014
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2015
LocationPemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Effective Date01 Januari 2015
Publication Date03 Desember 2014
Place of EnactmentBanjarmasin

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2015.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mewajibkan kepala daerah mengajukan rancangan peraturan daerah tentang APBD kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama. Rancangan APBD ini merupakan perwujudan dari rencana kerja pemerintah daerah tahun 2015 yang dijabarkan ke dalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati.

Ketentuan Substansial:

  1. Pendapatan Daerah: Total pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp4.711.601.442.000,00, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
  2. Belanja Daerah: Total belanja daerah ditetapkan sebesar Rp5.246.601.442.000,00, terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung.
  3. Pembiayaan Daerah: Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp566.000.000.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp31.000.000.000,00.
  4. Lampiran: Uraian lebih lanjut mengenai APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, meliputi ringkasan APBD, rincian menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi SKPD, rekapitulasi belanja, daftar pegawai, daftar piutang daerah, daftar penyertaan modal, daftar aset, daftar kegiatan yang belum diselesaikan, daftar dana cadangan, dan daftar pinjaman daerah.
  5. Perubahan APBD: Dalam hal terdapat perbedaan jumlah Dana Alokasi Khusus atau adanya tambahan dana khusus lainnya, dilakukan perubahan atas APBD melalui Peraturan Gubernur, yang selanjutnya diakomodasikan dalam Perubahan APBD.
  6. Keadaan Darurat: Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dengan persetujuan DPRD dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, pergeseran anggaran belanja, penghematan belanja, dan/atau penalangan dari dana SILPA.

(-)

(-)