For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat No. 2 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 5 Tahun 2002 Tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan

Also known as: Perda Kabupaten Kotawaringin Barat 2/2013 · Perda Kabupaten Kotawaringin Barat No. 2 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 2 Tahun 2013

Status:
Active
Publication Date:1 Januari 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 5 Tahun 2002 Tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan
LocationPemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
Effective Date-
Publication Date01 Januari 2013
Place of EnactmentPangkalan Bun

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 5 Tahun 2002 tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan (Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2002 Nomor : 5)

Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 2 Tahun 2013 mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 5 Tahun 2002 tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan. Pencabutan ini dilakukan karena Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengatur bahwa jenis pajak daerah dan retribusi daerah yang dapat dipungut oleh pemerintah daerah bersifat tertutup, sehingga pemerintah daerah tidak dapat memungut jenis pajak daerah dan retribusi daerah selain yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang tersebut. Tujuan dari pencabutan ini adalah untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta memberikan kepastian hukum terkait pungutan Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan.

(-)

(-)