Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan perizinan berusaha di Kabupaten Balangan. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan pelayanan publik yang cepat, murah, mudah, transparan, dan terjangkau. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum, menyederhanakan pengaturan perizinan, memberikan pedoman bagi pelaksana pelayanan, menunjang kegiatan berusaha, mewujudkan kesejahteraan masyarakat, dan menjamin kelestarian lingkungan hidup.
Ketentuan substansial mencakup kewenangan penyelenggaraan perizinan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, dengan Bupati mendelegasikan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Perizinan berusaha meliputi perizinan berbasis risiko, persyaratan dasar perizinan, perizinan untuk menunjang kegiatan usaha, dan perizinan lainnya. Pemerintah Daerah juga dapat menerbitkan perizinan non-berusaha. Setiap pelaku usaha harus memiliki perizinan berusaha yang diperoleh melalui pelayanan perizinan di Daerah yang diselenggarakan oleh Dinas. Pelaksanaan perizinan berusaha meliputi manajemen penyelenggaraan, sarana dan prasarana, sumber daya manusia aparatur, tata hubungan kerja, dan pengembangan sistem pendukung pelaksanaan Sistem OSS. Dinas melakukan pengintegrasian PTSP dan melaksanakan pelayanan Perizinan Berusaha dengan menerapkan manajemen Penyelenggaraan Perizinan Berusaha. Pelaksanaan pelayanan Perizinan Berusaha menggunakan Sistem OSS yang dikelola oleh Pemerintah Pusat. Dinas menyediakan sarana pengaduan untuk mengelola pengaduan masyarakat terkait pelayanan Perizinan Berusaha. Pemerintah Daerah dapat mengembangkan sistem pendukung pelaksanaan Sistem OSS sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan Pemerintah Pusat.