For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 32 Tahun 2003

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2003 tentang Tanda Kehormatan Satyalancana Dharma Nusa

Also known as: PP 32/2003 · PP No. 32 Tahun 2003 · PP Nomor 32 Tahun 2003

Status:
Active
Effective Date:4 Juli 2003Publication Date:4 Juli 2003
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeTanda Kehormatan Satyalancana Dharma Nusa
LocationPemerintah Pusat
Effective Date04 Juli 2003
Publication Date04 Juli 2003
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk memberikan penghargaan berupa Tanda Kehormatan Satyalancana Dharma Nusa kepada prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Negeri Sipil, dan warga negara Indonesia lainnya yang telah berjasa dalam operasi pemulihan keamanan di daerah bergejolak. Tujuannya adalah untuk mengakui dan menghargai jasa mereka dalam menjaga keamanan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini menetapkan bahwa Tanda Kehormatan Satyalancana Dharma Nusa diberikan kepada individu yang memenuhi persyaratan tertentu, termasuk penugasan di daerah bergejolak selama minimal 90 hari terus menerus atau 120 hari terputus-putus. Pengusulan penghargaan dilakukan melalui jalur hirarki yang melibatkan Panglima, Kapolri, dan Menteri Dalam Negeri, dan penganugerahan dilakukan oleh Presiden. Tanda kehormatan ini dapat diberikan secara anumerta dan juga kepada warga negara asing sebagai kehormatan.

(-)

1. Hak memakai Tanda Kehormatan dicabut jika pemegangnya diberhentikan tidak dengan hormat, menjadi anggota organisasi terlarang, atau memasuki dinas negara asing tanpa izin.