For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Ilir No. 11 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 11 Tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerinth Kabupaten Ogan Ilir PT. Bank Sumatera Selatan dan Bangka Belitung, Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Ogan Ilir dan Perusahaan Daerah Petrogas Ogan Ilir

Also known as: Perda Kabupaten Ogan Ilir 11/2013 · Perda Kabupaten Ogan Ilir No. 11 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Ogan Ilir Nomor 11 Tahun 2013

Status:
Active
Publication Date:31 Desember 2013
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenambahan Penyertaan Modal Pemerinth Kabupaten Ogan Ilir PT. Bank Sumatera Selatan dan Bangka Belitung, Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Ogan Ilir dan Perusahaan Daerah Petrogas Ogan Ilir
LocationPemerintah Kabupaten Ogan Ilir
Effective Date-
Publication Date31 Desember 2013
Place of EnactmentIndralaya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 21 Tahun 2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir pada PT. Pada Bank Sumatera Selatan dan Bangka Belitung dan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Ogan dan Perusahaan Daerah Petrogas Ogan Ilir (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2012 Nomor 21)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir pada PT. Bank Sumatera Selatan dan Bangka Belitung, PDAM Tirta Ogan Ilir, dan PD Petrogas Ogan Ilir. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pembangunan perekonomian daerah dan pendapatan daerah melalui investasi. Penambahan penyertaan modal ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Ilir. Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir melakukan penambahan penyertaan modal daerah dalam bentuk saham pada PT Bank Sumsel Babel dan nilai tunai pada PDAM Tirta Ogan Ilir dan pada PD Petrogas Ogan Ilir. Deviden yang diperoleh atas penyertaan modal ini merupakan komponen pendapatan daerah. Pemerintah Daerah berhak menerima pembagian deviden berdasarkan persentase kepemilikan modal setiap tahunnya dan memiliki hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

(-)

(-)