For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 2 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 2 Tahun 2014 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi

Also known as: Perda Kabupaten Polewali Mandar 2/2014 · Perda Kabupaten Polewali Mandar No. 2 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Polewali Mandar Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:18 Juli 2014Publication Date:2 Juli 2014
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeIzin Usaha Jasa Konstruksi
LocationPemerintah Kabupaten Polewali Mandar
Effective Date18 Juli 2014
Publication Date02 Juli 2014
Place of EnactmentPolewali Mandar

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. (-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) di Kabupaten Polewali Mandar. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2010 yang mewajibkan perusahaan jasa konstruksi memiliki izin usaha dari pemerintah daerah.

Tujuan dari peraturan ini adalah:

  1. Mewujudkan tertib pelaksanaan pemberian IUJK.
  2. Mewujudkan kepastian keandalan penyedia jasa konstruksi.
  3. Meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya dalam pembangunan.
  4. Mendukung penyediaan pelayanan dasar di bidang jasa konstruksi.

Ketentuan substansial meliputi:

  • Jenis, bentuk, dan bidang usaha jasa konstruksi (perencanaan, pelaksanaan, pengawasan).
  • Kewajiban memiliki IUJK bagi badan usaha yang melaksanakan pekerjaan konstruksi.
  • Prinsip umum pemberian IUJK (pelayanan prima, profesionalisme, pembinaan).
  • Persyaratan permohonan IUJK (izin baru, perpanjangan, perubahan data, penutupan izin), termasuk dokumen yang diperlukan seperti akta pendirian, SBU, SKA/SKT, dan lain-lain.
  • Hak dan kewajiban pemegang IUJK, termasuk memenuhi ketentuan teknis, K3, perlindungan tenaga kerja, dan tata lingkungan.
  • Kewajiban pelaporan bagi pemegang IUJK dan instansi pemberi IUJK.
  • Pemberdayaan dan pengawasan oleh pemerintah daerah.
  • Sistem informasi jasa konstruksi.

1. IUJK yang diberikan sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan tanggal berakhirnya izin tersebut. 2. Dalam hal sertifikat Keahlian dan/atau Sertifikat Keterampilan dan atau Surat Keterangan Pemberdayaan Penanggung Jawab Teknik belum memadai di wilayah Kabupaten maka dapat dipergunakan: a. Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan dengan materi manajemen konstruksi yang dikeluarkan oleh lembaga/institusi diklat dengan masa berlaku paling lama 2 (dua) tahun; dan b. Surat Keterangan Sementara yang dikeluarkan oleh Kepala Instansi/unit kerja yang membidangi jasa konstruksi yang menyatakan yang bersangkutan kompeten sebagai Penanggung Jawab Teknik dengan masa berlaku paling lama 2 (dua) tahun.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi berupa: peringatan tertulis, pembekuan IUJK, atau pencabutan IUJK. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 14 huruf a, Pasal 15 huruf a, Pasal 24 ayat (1) huruf d dan Pasal 24 ayat (4) dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis. 3. BUJK akan dikenakan sanksi pembekuan IUJK bila mengabaikan peringatan tertulis, melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3), Pasal 12 ayat (1), Pasal 12 ayat (5), dan Pasal 24 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c, Pasal 24 ayat (2) sampai dengan ayat (4), dan masuk kedalam daftar hitam. 4. BUJK akan dikenakan sanksi pencabutan IUJK bila melakukan perlanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a dan telah terkena sanksi pembekuan IUJK sebanyak 2 (dua) kali, sedang mendapatkan sanksi pembekuan IUJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf b namun tetap melaksanakan pekerjaan, dan telah terbukti menyebabkan kegagalan konstruksi dan/atau kegagalan bangunan.