Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan bertujuan untuk mengatur keberadaan pusat perbelanjaan dan toko swalayan agar selaras dengan pasar rakyat, mendorong kemitraan yang adil antara UMKM, koperasi, dan pasar rakyat dengan pusat perbelanjaan dan toko swalayan, serta mendorong partisipasi publik dan swasta dalam usaha perpasaran. Peraturan ini mengatur pendirian pusat perbelanjaan dan toko swalayan yang harus sesuai dengan RTRW dan RDTRW, termasuk peraturan zonasinya, serta menetapkan lokasi pendirian toko swalayan berdasarkan sistem jaringan jalan. Walikota menetapkan jumlah pusat perbelanjaan dan toko swalayan dengan mempertimbangkan kepadatan penduduk, potensi ekonomi daerah, aksesibilitas, keamanan, perkembangan pemukiman, pola kehidupan masyarakat, dan waktu operasional. Pelaku usaha dapat mendirikan pusat perbelanjaan dan toko swalayan yang berdiri sendiri atau terintegrasi dengan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, atau bangunan lain, dengan memenuhi persyaratan seperti analisis kondisi sosial ekonomi masyarakat, jarak dengan pasar rakyat, areal parkir yang cukup, dan fasilitas yang menjamin kebersihan, kesehatan, keamanan, dan kenyamanan. Peraturan ini juga mengatur perizinan, sistem penjualan, penggunaan tenaga kerja lokal, waktu operasional, dan pengembangan kemitraan usaha antara pusat perbelanjaan dan toko swalayan dengan UMKM dan koperasi.