For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 5 Tahun 1998

Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pajak Pengambilan Pengelolaan Bahan Galian Golongan C

Also known as: Perda Kota Makassar 5/1998 · Perda Kota Makassar No. 5 Tahun 1998 · Perda Kota Makassar Nomor 5 Tahun 1998

Status:
Active
Effective Date:1 Februari 1999Publication Date:4 Juli 1998
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Pengambilan Pengelolaan Bahan Galian Golongan C
LocationPemerintah Kota Makassar
Effective Date01 Februari 1999
Publication Date04 Juli 1998
Place of EnactmentMakassar

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 2 Tahun 1990 Tentang Mengadakan dan memungut Pajak Reklame Dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 2 Tahun 1991, Seri A Nomor 1) sepanjang telah diatur dalam Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C di Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 yang menjadikan pajak ini sebagai salah satu jenis Pajak Daerah Tingkat II.

Ketentuan Substansial:

Objek pajak adalah kegiatan usaha pertambangan bahan galian golongan C, yang meliputi asbes, batu tulis, batu setengah permata, dan lain-lain sebagaimana tercantum dalam peraturan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan usaha pertambangan bahan galian golongan C.

Dasar pengenaan pajak adalah nilai jual hasil usaha pertambangan, dihitung dari volume tonase dikalikan harga standar yang ditetapkan oleh Kepala Daerah. Tarif pajak ditetapkan sebesar 20%. Tata cara pemungutan pajak meliputi penetapan oleh Kepala Daerah atau pembayaran sendiri oleh wajib pajak, dengan menggunakan SKPD atau SPPD. Peraturan ini juga mengatur penerbitan SKPDKB, SKPDKBT, STPD, serta sanksi administrasi berupa bunga dan kenaikan jika terjadi kekurangan pembayaran atau keterlambatan.

Wilayah pemungutan pajak adalah wilayah daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang. Masa pajak adalah 1 tahun takwim, dan pajak terutang pada saat kegiatan eksploitasi dilakukan. Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPTPD selambat-lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan daerah, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan Keuangan Daerah dapat dipidana dengan penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang.