on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pajak Pengambilan Pengelolaan Bahan Galian Golongan C
Also known as: Perda Kota Makassar 5/1998 · Perda Kota Makassar No. 5 Tahun 1998 · Perda Kota Makassar Nomor 5 Tahun 1998
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C di Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 yang menjadikan pajak ini sebagai salah satu jenis Pajak Daerah Tingkat II.
Ketentuan Substansial:
Objek pajak adalah kegiatan usaha pertambangan bahan galian golongan C, yang meliputi asbes, batu tulis, batu setengah permata, dan lain-lain sebagaimana tercantum dalam peraturan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan usaha pertambangan bahan galian golongan C.
Dasar pengenaan pajak adalah nilai jual hasil usaha pertambangan, dihitung dari volume tonase dikalikan harga standar yang ditetapkan oleh Kepala Daerah. Tarif pajak ditetapkan sebesar 20%. Tata cara pemungutan pajak meliputi penetapan oleh Kepala Daerah atau pembayaran sendiri oleh wajib pajak, dengan menggunakan SKPD atau SPPD. Peraturan ini juga mengatur penerbitan SKPDKB, SKPDKBT, STPD, serta sanksi administrasi berupa bunga dan kenaikan jika terjadi kekurangan pembayaran atau keterlambatan.
Wilayah pemungutan pajak adalah wilayah daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang. Masa pajak adalah 1 tahun takwim, dan pajak terutang pada saat kegiatan eksploitasi dilakukan. Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPTPD selambat-lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak.