Peraturan Daerah ini membentuk organisasi dan tata kerja Dinas Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan manajemen pemerintahan daerah yang dinamis dan menata kelembagaan dinas daerah sebagai unsur pelaksana otonomi daerah, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik melalui transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi, guna mencapai kesejahteraan rakyat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan dinas-dinas daerah yang terdiri dari:
1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
2. Dinas Kesehatan
3. Dinas Pekerjaan Umum
4. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
5. Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi
6. Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika
7. Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan
8. Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura
9. Dinas Peternakan
10. Dinas Perikanan
11. Dinas Kehutanan, Perkebunan, Energi dan Sumber Daya Mineral
12. Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Setiap dinas daerah memiliki tugas pokok untuk membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Fungsi masing-masing dinas mencakup perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum, serta pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya. Peraturan ini juga mengatur susunan organisasi masing-masing dinas, yang terdiri dari sekretariat, bidang-bidang, sub bagian, seksi-seksi, unit pelaksana teknis (UPT), dan kelompok jabatan fungsional.