For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 6 Tahun 2018

Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Kaji Ulang Standar Nasional Indonesia

Also known as: Peraturan BSN 6/2018 · Peraturan BSN No. 6 Tahun 2018 · Peraturan BSN Nomor 6 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:4 Mei 2018Publication Date:4 Mei 2018
Standar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Badan Standardisasi Nasional
ThemePedoman Kaji Ulang Standar Nasional Indonesia
LocationBadan Standardisasi Nasional
Effective Date04 Mei 2018
Publication Date04 Mei 2018
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk memastikan Standar Nasional Indonesia (SNI) tetap relevan dengan kepentingan nasional, kebutuhan pasar, serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Kaji ulang SNI dilakukan setidaknya sekali dalam lima tahun dan dapat diusulkan oleh pemangku kepentingan. BSN bertanggung jawab menugaskan Komite Teknis atau membentuk tim ad hoc untuk melakukan kaji ulang. Proses kaji ulang mencakup evaluasi kesesuaian judul, kebutuhan, relevansi dengan perkembangan IPTEK, dan kesesuaian dengan pedoman penulisan SNI. Hasil kaji ulang dapat berupa penetapan kembali, revisi, abolisi, amendemen, atau ralat SNI.

(-)

(-)