Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Pelaksana Otorita Danau Toba pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan tarif layanan yang diberikan oleh BLU kepada pengguna jasa.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi jenis-jenis tarif layanan yang terdiri dari tarif layanan penggunaan tanah, bangunan dan ruangan, tarif layanan penggunaan sarana dan prasarana wisata, tarif layanan jasa utilitas dan infrastruktur pendukung kawasan, dan tarif layanan penunjang. Tarif layanan penggunaan tanah, bangunan dan ruangan serta tarif layanan penggunaan sarana dan prasarana wisata tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Tarif layanan jasa utilitas dan infrastruktur pendukung kawasan serta tarif layanan penunjang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Utama BLU. Pengenaan tarif layanan mempertimbangkan aspek biaya investasi, tingkat utilisasi, segmen pengguna, keberpihakan, dan/atau tarif kompetitor setempat. BLU dapat memberikan jasa layanan di bidang pariwisata maupun non-pariwisata berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama. Terhadap pengguna jasa warga negara asing dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan 200% dari tarif layanan yang berlaku. Terhadap pengguna jasa yang menggunakan layanan pada akhir pekan, hari libur nasional, atau musim puncak liburan dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan 125% dari tarif layanan yang berlaku. Terhadap kegiatan tertentu dan/atau pengguna tertentu dapat diberikan tarif layanan sampai dengan Rp0,00.