For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabanan Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Tabanan 4/2021 · Perda Kabupaten Tabanan No. 4 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Tabanan Nomor 4 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:25 Januari 2021Publication Date:25 Januari 2021
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Tabanan
Effective Date25 Januari 2021
Publication Date25 Januari 2021
Place of EnactmentTabanan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tabanan Tahun 2016 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 13)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Perubahan tersebut meliputi susunan Perangkat Daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah, Badan Daerah, dan kecamatan. Penentuan tipologi Perangkat Daerah didasarkan pada hasil pemetaan urusan pemerintahan dan penentuan beban kerja melalui sistem informasi yang dikembangkan Kementerian Dalam Negeri.

Dinas Daerah terdiri dari berbagai tipe (A dan B) yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di berbagai bidang seperti pendidikan, pekerjaan umum, penataan ruang, perumahan, kawasan permukiman, pertanahan, ketentraman dan ketertiban umum, pemberdayaan masyarakat dan desa, penanaman modal, pelayanan terpadu satu pintu, energi dan sumber daya mineral, sosial, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, lingkungan hidup, kebudayaan, pariwisata, komunikasi dan informatika, persandian, statistik, perpustakaan dan arsip, kesehatan, pertanian, ketahanan pangan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, koperasi dan UKM, perikanan, tenaga kerja, transmigrasi, kependudukan dan pencatatan sipil, perhubungan, perindustrian dan perdagangan.

Badan Daerah terdiri dari Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, dan Badan Keuangan Daerah. Kecamatan terdiri dari 10 kecamatan dengan Tipe A.

Selain Unit Pelaksana Teknis Dinas Daerah, terdapat Unit Pelaksana Teknis Dinas Daerah di bidang kesehatan berupa Rumah Sakit Umum Daerah yang bersifat otonom dan menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah, serta Pusat Kesehatan Masyarakat yang memberikan layanan secara profesional.

1. Perangkat Daerah yang melaksanakan sub urusan pemerintahan bidang kebakaran, yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dibentuknya Perangkat Daerah baru yang melaksanakan urusan kebakaran sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. 2. Nomenklatur jabatan dan pejabat yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, masih tetap berlaku dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya nomenklatur jabatan dan pejabat sesuai dengan Peraturan Daerah ini.

(-)