on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen
Also known as: PP 37/2009 · PP No. 37 Tahun 2009 · PP Nomor 37 Tahun 2009
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen bertujuan untuk meningkatkan martabat dosen, menjamin hak dan kewajiban dosen, serta meningkatkan kompetensi dan karier dosen. Peraturan ini mengatur tentang sertifikasi dosen, yang mencakup kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik yang harus dimiliki dosen. Dosen wajib memiliki kualifikasi akademik minimal magister, kompetensi, dan sertifikat pendidik. Sertifikasi dilakukan melalui uji kompetensi dan penilaian portofolio. Dosen yang memenuhi syarat berhak mendapatkan tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tunjangan kehormatan. Selain itu, dosen juga berhak atas perlindungan hukum, keselamatan kerja, dan hak atas kekayaan intelektual. Peraturan ini juga mengatur tentang hak dosen untuk mendapatkan promosi, penghargaan, dan kesempatan meningkatkan kompetensi melalui pendidikan lanjut dan pelatihan.