For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 37 Tahun 2009

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen

Also known as: PP 37/2009 · PP No. 37 Tahun 2009 · PP Nomor 37 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:26 Mei 2009Publication Date:26 Mei 2009
Profesi & Sertifikasi KeahlianSistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeDosen
LocationPemerintah Pusat
Effective Date26 Mei 2009
Publication Date26 Mei 2009
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen bertujuan untuk meningkatkan martabat dosen, menjamin hak dan kewajiban dosen, serta meningkatkan kompetensi dan karier dosen. Peraturan ini mengatur tentang sertifikasi dosen, yang mencakup kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik yang harus dimiliki dosen. Dosen wajib memiliki kualifikasi akademik minimal magister, kompetensi, dan sertifikat pendidik. Sertifikasi dilakukan melalui uji kompetensi dan penilaian portofolio. Dosen yang memenuhi syarat berhak mendapatkan tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tunjangan kehormatan. Selain itu, dosen juga berhak atas perlindungan hukum, keselamatan kerja, dan hak atas kekayaan intelektual. Peraturan ini juga mengatur tentang hak dosen untuk mendapatkan promosi, penghargaan, dan kesempatan meningkatkan kompetensi melalui pendidikan lanjut dan pelatihan.

1. Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, dosen yang belum memenuhi kualifikasi akademik magister atau yang setara, dapat mengikuti uji kompetensi untuk memperoleh sertifikat pendidik apabila sudah: a. mencapai usia 60 (enam puluh) tahun dan mempunyai pengalaman kerja 30 (tiga puluh) tahun sebagai dosen; atau b. mempunyai jabatan akademik lektor kepala dengan golongan IV/c, atau yang memenuhi angka kredit kumulatif jabatan fungsional dosen setara dengan lektor kepala dengan golongan IV/c. 2. Pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku, dosen tetap yang mempunyai jabatan akademik guru besar atau profesor memperoleh sertifikat pendidik tanpa melalui penilaian portofolio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. 3. Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku, dosen tetap dalam jabatan yang bukan guru besar atau profesor dan belum memenuhi kualifikasi akademik magister, harus memenuhi kualifikasi akademik yang dipersyaratkan. 4. Dalam jangka waktu 6 (enam) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku, dosen tetap dalam jabatan yang bukan guru besar atau profesor dan telah memenuhi kualifikasi akademik sekurang-kurangnya magister harus mengikuti sertifikasi. 5. Kualifikasi akademik bagi dosen baru mulai berlaku 1 (satu) tahun setelah Peraturan Pemerintah ini diundangkan. 6. Dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586), Dosen dalam jabatan yang belum memiliki sertifikat pendidik memperoleh tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional dan maslahat tambahan. 7. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku semua peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang dosen dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

1. Dosen yang tidak dapat memenuhi kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik dalam jangka waktu 10 tahun dikenai sanksi berupa: a. dialihtugaskan pada pekerjaan tenaga kependidikan yang tidak mempersyaratkan kualifikasi dan kompetensi dosen; b. diberhentikan tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional, dan tunjangan khususnya; atau c. diberhentikan dari jabatan sebagai dosen. 2. Dosen dan/atau warga negara lainnya yang menolak wajib kerja di daerah khusus dikenai sanksi berupa: a. penundaan kenaikan pangkat selama 2 tahun bagi dosen pegawai negeri sipil; b. pencabutan tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional selama 2 tahun bagi dosen; dan/atau c. penghentian pelayanan kepemerintahan tanpa melanggar hak asasi manusia selama 2 tahun bagi warga negara selain dosen. 3. Calon dosen penerima ikatan dinas yang tidak melaksanakan tugas sesuai dengan pernyataan tertulis dan perjanjian ikatan dinas dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.